Rehabilitasi Sekolah Kabupaten Alor, Jalan Veteran dan Perum Bulog Cabang Waingapu
KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) akhirnya melalukan tahap II (tersangka dan barang bukti) terhadap sejumlah kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang tersebar di tiga Kabupaten.
Diantaranya, kasus rehabilitasi sekolah di Kabupaten Alor, pengalihan aset tanah Pemkab Kupang di jalan Veteran Kelurahan Fatululi dan Perum Bulog Cabang Waingapu.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Ridwan Ansar, Jumat (30/8) menjelaskan bahwa telah dilaksanakan penyerahan tahap II (tersangka dan barang bukti) dari Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi NTT kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Kupang dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengalihan Aset Pemerintah Kabupaten Kupang berupa Tanah kepada pihak lain yang tidak berhak atas nama terdakwa inisial EP.
Tersangka ini selaku mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kupang yang perannya sebagai penunjuk lokasi, padahal mereka tahu kalau lokasi itu sebenarnya milik Pemerintah.
"Kami lakukan penyerahan tersangka dan barang bukti," jelasnya.
Selain itu, Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur kembali menetapkan 1 (satu) orang sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah Pasca Bencana Provinsi NTT II di Kabupaten Alor Tahun 2022.
Tersangka inisial QIU selaku Ketua Pokja dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pengadaan Barang Dan Jasa Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah Pasca Bencana Provinsi NTT II di Kabupaten Alor Tahun 2022. Sebelumnya, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati NTT telah menetapkan 3 orang tersangka.
"Ada 14 sekolah di Kabupaten Alor," ujarnya.
Tersangka inisial QIU, selaku Ketua Pokja. Hal ini berdasarkan hasil penyilidikan sehingga mendapati satu orang tersangka.
"Khusus untuk Kabupaten Alor saat ini sudah ada tiga orang tersangka," ungkapnya.
Tiga orang tersangka ini terdiri dari 2 orang kontraktor, 1 orang PPK. Kemudian ditambah lagi satu tersangka baru inisial QIU.
Satu tersangka baru selaku Ketua Pokja ini, kata Ridwan dalam hasil pemeriksaan ada aliran uang sebesar Rp 300 juta yang masuk ke Ketua Pokja.
"Kerugian keuangan negara untuk sementara Rp 4,2 miliar," ungkapnya.
Tindak pidana korupsi di Kabupaten Alor ini terkait rehabilitasi sekolah pasca bencana Seroja. Keseluruhan ada 14 unit sekolah. Tahun Anggaran 2022.
"Kami masih dalami, seandainya kemungkinan ada tersangka baru pasti kami tersangkakan," jelasnya.
Selain itu, dihari yang sama telah dilaksanakan penyerahan tahap II (tersangka dan barang bukti) dari Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi NTT kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sumba Timur dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Kegiatan Penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) pada Perum Bulog Kantor Cabang Waingapu Tahun Anggaran 2023 dan Tahun Anggaran 2024.
Tersangkanya ada empat yaitu inisial Z, RK, F dan inisial M. Peran tersangka inisial Z ini sebagai kepala Bulog, tersangka inisial RK sebagai pelaksana, tersangka inisial M sebagai kepala gudang dan tersangka insial F juga di gudang.
"Mereka inilah yang mengeluarkan beras di gudang," ujarnya. (r1/gat/dek)