Dari Pelaksanaan Kegiatan Jumat Curhat yang Digelar Polda NTT di Kelurahan Oebobo
Kegiatan Jumat Curhat merupakan agenda rutin Polri yang dilaksanakan dari tingkat Mabes hingga Polsek. Melalui kegiatan ini, Polri kemudian mendapatkan banyak masukan dari masyarakat sekaligus memberikan solusi.
IMRAN LIARIAN, Kupang_
PROGRAM Jumat Curhat yang digelar Polri selama ini bertujuan mendekatkan diri dengan masyarakat sekaligus mendengar langsung keluhan serta memberikan solusi dan penjelasan terkait berbagai permasalahan yang ada di masyarakat, khususnya dalam bidang keamanan dan ketertiban.
Polda Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) kembali melaksanakan Jumat Curhat yang berpusat di Gereja GPDI Ebenhaezer, Kelurahan Oebobo, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Jumat (30/8).
Kegiatan Jumat Curhat ini dimulai pukul 09.00 Wita ini dipimpin Dirsamapta Polda NTT, Kombes Pol. Sudarmin dan dihadiri oleh beberapa pejabat utama dari Polda NTT.
Dalam kegiatan ini hadir pula Wadir Samapta Polda NTT, AKBP Josep F. H. Mandagi, Kompol Denis Leihitu, AKP Mahfud, Iptu Ermelinda L. Bhiju, Iptu Nixon T., Dirlantas Polda NTT yang diwakili AKP Ersin Tunliu serta Kanit Binmas Polsek Oebobo IPTU Gaspar. Hadir juga Lurah Oebobo, Jhon E. Purba
Dalam sesi tanya jawab ada beberapa hal yang ditanggapi pihak kepolisian. Seperti tilang di tempat masih diberlakukan karena adanya kendala dengan alat tilang online. Pembayaran denda tilang saat ini dilakukan langsung melalui bank.
Selain itu, mengenai peredaran minuman keras (Miras) di wilayah Oebobo, pihak kepolisian telah melakukan Operasi Pekat (penyakit masyarakat) yang juga menyasar miras.
Kendati demikian, penanganan miras terkendala oleh adat budaya di NTT dan belum adanya peraturan daerah yang mengatur tentang miras.
"Pada minggu kemarin (tanggal 12 hingga 26 Agustus), kami telah melakukan operasi penyakit masyarakat (pekat) dan banyak miras yang dimusnahkan. Kami imbau warga untuk tidak terus menkonsumsi miras dan meminta seluruh pihak untuk mendukung penindakan atas peredaran miras di tengah masyarakat," jelas Dirsamapta Polda NTT.
Selain itu, pengendara kendaraan bermotor yang merokok saat berkendara itu akan ditegur dan diberi edukasi jika ditemukan.
Selanjutnya, pengaduan masyarakat melalui media Online juga masih berlaku.
Masyarakat juga dapat melaporkan keluhan ke media sosial Polda NTT jika menemukan pelanggaran oleh anggota kepolisian. Terkait izin keramaian pesta yang mengganggu masyarakat, disarankan agar masyarakat melapor kepada anggota Bhabinkamtibmas. Acara dengan musik keras harus dibatasi hingga pukul 00.00 Wita.
Terkait maraknya judi di Kelurahan Oebobo, kepolisian meminta kerja sama dari tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pemerintah untuk menegur para pelaku judi atau melaporkan kepada anggota Bhabinkamtibmas. Polisi juga rutin melakukan patroli di tempat-tempat rawan.
Dalam kesempatan itu, Lurah Oebobo, Jhon Purba, meminta Kepolisian (Polda NTT) untuk segera membentuk Polsek di tingkat Kecamatan Oebobo, karena Polsek Oebobo yang telah berubah nomenklaturnya menjadi Polsek Kota Raja.
"Kami sudah usulkan pembangunan Polsek Oebobo kepada Mabes Polri, dan lokasinya nanti berada di Pos Polisi Oebobo saat ini, tepatnya di sebelah kantor Camat Oebobo,” jawab Dirsamapta Polda NTT, Kombes Pol. Sudarmin.
Kepala Detasemen Gegana Satbrimobda Polda NTT , Kompol Denis Leihitu, mengimbau masyarakat untuk tidak menyentuh atau memindahkan benda mencurigakan seperti bom atau bahan peledak.
"Segera melapor kepada anggota Bhabinkamtibmas agar bisa ditangani oleh unit Jibom Polda NTT," ungkapnya. (gat/dek)