KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Dua orang security Pelabuhan Tenau Kupang resmi menghuni jeruji besi Polsek Alak Polresta Kupang Kota. Penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah penangkapan nomor: SP-KAP/30/VIII/2024/Reskrim dan SP-KAP/31/VIII/2024/Reskrim tertanggal 29 Agustus 2024 serta berdasarkan Surat Perintah Penahanan nomor: SP-HAN/17/VIII/2024/Reskrim dan SP-HAN/18/VIII/2024/Reskrim terkait dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap korban Maksen Loinati hingga meninggal dunia.
Dua orang security itu masing-masing berinisial DGMH dan JN. Keduanya ditahan guna kepentingan penyidikan.
"Kedua tersangka telah kami amankan untuk kepentingan penyidikan berdasarkan bukti permulaan yang cukup," jelas Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R. J. H. Manurung, Sabtu (31/8).
Kedua orang security ini ditahan sejak tanggal 30 Agustus 2024 sampai dengan 18 September 2024 atau selama 20 hari ke depan.
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, kedua security tersebut diduga telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama di muka umum, melakukan kekerasan terhadap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) ke-3e. Subs Pasal 351 Ayat (3) KUHP yang terjadi di area Pelabuhan Tenau Kupang, Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Hal ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/127/VIII/2024/Sektor Alak, tertanggal 23 Agustus 2024, yang dilaporkan oleh saudari Sofia. Apakah ada TKP lain selain di Pelabuhan Tenau Kupang, Kombes Pol. Aldinan tegaskan itu hoaks.
"Kami telah melakukan pendalaman terhadap informasi tersebut, namun tidak ditemukan adanya petunjuk terkait informasi itu," tegasnya.
Untuk diketahui, kedua security Pelabuhan Tenau Kupang ditahan karena diduga melakukan tindak pidana pengeroyokan terhadap korban Maksen Loinati, 33, pada tanggal 23 Agustus 2024 dengan TKP Pelabuhan Tenau Kupang. Akibatnya korban meninggal dunia. (r1/gat/dek)