KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Lindungi anak tanpa memandang kondisi yang dimilikinya, agar kelak dapat tumbuh menjadi generasi bangsa yang kuat dan mandiri.
Anak-anak, sebagai aset bangsa dan masa depan Indonesia, memerlukan perlindungan menyeluruh dari segala bentuk perlakuan tidak manusiawi dan pelanggaran hak asasi manusia.
Perlindungan ini penting untuk memastikan pertumbuhan fisik, mental, dan sosial anak, yang pada gilirannya akan menentukan masa depan bangsa.
Anak-anak, termasuk anak penyandang disabilitas, harus mendapatkan hak-hak mereka sebagaimana diatur dalam UU No. 35 Tahun 2014 dan UU No. 8 Tahun 2016.
Undang-undang tersebut mengamanatkan perlindungan khusus terhadap anak penyandang disabilitas, termasuk hak atas pendidikan, perlindungan dari kekerasan, dan perlakuan manusiawi.
Selain itu, pemerintah wajib menyediakan aksesibilitas dan pendidikan inklusif serta memberikan perlindungan dari diskriminasi dan eksploitasi terhadap anak.
Demikian sambutan Ruth Diana Laiskodat, selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi NTT, dalam kegiatan sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap anak dalam rangka melindungi hak anak dan mencegah kekerasan terhadap anak, termasuk anak berkebutuhan khusus (ABK), yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi NTT melalui Dinas P3AP2KB Provinsi NTT, Kamis (29/8).
Upaya ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya kekerasan terhadap anak, termasuk anak berkebutuhan khusus, serta memberikan informasi mengenai bentuk-bentuk kekerasan dan dampaknya.
“Melalui inisiatif ini, diharapkan masyarakat, terutama orang tua, guru, dan tokoh masyarakat, akan memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai risiko dan dampak negatif dari kekerasan. Selain itu, diharapkan tumbuh kesadaran akan pentingnya melindungi anak dari kekerasan fisik, psikologis, dan verbal, serta terjadi perubahan sikap positif dalam lingkungan keluarga dan masyarakat," katanya.
Dikatakan, pendekatan yang lebih aman dan suportif dalam mendidik dan berinteraksi dengan anak juga diharapkan dapat diterapkan, dan masyarakat diharapkan dapat bekerja sama dengan lembaga atau organisasi terkait untuk menangani dan melaporkan kasus kekerasan terhadap anak dengan lebih efektif.
Demikian kata France Abednego Tiran, selaku Kepala Bidang Perlindungan Khusus Anak saat menyampaikan laporan panitia pelaksana kegiatan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan terhadap Anak, bertempat di Gedung kebaktian Jemaat Benyamin Oebufu Klasis Kota Kupang Timur.
Sosialisasi dengan melibatkan kolaborasi dari pemangku kepentingan yang berperan penting dalam memperjuangkan perlindungan anak ini, penting untuk menciptakan lingkungan yang ramah anak dan mencegah kekerasan, terutama anak yang berkebutuhan khusus.
“Penting untuk memulai perlindungan anak dari lingkungan keluarga dengan memastikan bahwa anak-anak, baik laki-laki maupun perempuan, diperlakukan sama dan setara. Sistem Peradilan Ramah Anak dan berbagai strategi perlindungan lainnya menjadi krusial untuk memastikan hak-hak anak terlindungi," katanya.
Di NTT, kata dia, masih diperlukan upaya lebih lanjut untuk meningkatkan Indeks Perlindungan Anak (IPA) agar perlindungan dan kesejahteraan anak dapat lebih terjamin, bertujuan untuk mencapai Indonesia Layak Anak pada 2030 mendatang. (thi/gat/dek)