KUPANG,TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Kantor Imigrasi Kupang melaksanakan pendeportasian terhadap seorang warga negara Timor Leste berinisial TBP (26). Deportasi tersebut dilakukan melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain, yang terletak di perbatasan Indonesia dan Timor Leste pada Jumat (30/08/2024).
Hal ini bermula ketika TBP datang melapor ke Kantor Imigrasi Kupang terkait izin tinggalnya. Setelah petugas loket memeriksa dokumen keimigrasian yang bersangkutan, diketahui bahwa TBP telah tinggal di wilayah Indonesia melebihi izin tinggal yang diberikan atau "overstay" untuk waktu yang cukup lama. Sehingga, petugas loket menyerahkannya ke Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan pemeriksaan, diketahui bahwa TBP telah "overstay" selama 90 hari. Sesuai peraturan yang berlaku, Orang Asing yang Izin tinggalnya telah berakhir namun masih berada di wilayah Indonesia lebih dari 60 (Enam Puluh) hari akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.
Kepala Kantor Imigrasi Kupang, Nanang Mustofa, dalam pernyataannya, menyebutkan bahwa tindakan tegas ini diambil sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian di Indonesia. “Kami akan terus mengawasi dan menindak setiap pelanggaran yang dilakukan WNA di wilayah yurisdiksi kami,” ujarnya.
TBP telah dipulangkan ke negara asalnya dan dikenakan penangkalan atau tidak diizinkan kembali ke Indonesia untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi warga negara asing lainnya untuk selalu mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia.
Kantor Imigrasi Kupang akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terkait keimigrasian dan tentunya dengan kerjasama serta koordinasi dengan instansi terkait untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Indonesia khususnya di wilayah kerja Imigrasi Kupang. (YP)