Balap Liar, Polresta Amankan Tiga Motor

  • Bagikan
IST DIAMANKAN. Personel Samapta Polresta Kupang Kota berhasil mengamankan tiga unit sepeda motor yang kedapatan melakukan balap liar di Kelurahan Oetete pada Sabtu malam (31/8).

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Aktivitas balap liar di sejumlah jalan utama di wilayah Kota Kupang akhir-akhir ini cukup meresahkan para pengguna jalan. Karena itu maka aparat Polresta Kupang Kota kini fokus melakukan patroli pada sejumlah titik jalan urtama yang sering digunakan oleh sejumlah remaja untuk melakukan aktivitas balap liar.

Dari hasil patroli tersebut, personel Satuan Samapta Polresta Kupang Kota berhasil mengamankan tiga unit sepeda motor yang digunakan untuk melakukan balapan liar. Kegiatan balapan liar itu berlangsung di Jalan Cak Doko atau tepatnya depan SMAN 1 Kota Kupang, Kelurahan Oetete, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang pada Sabtu malam (31/8).

Sepeda motor yang diamankan bermerek Honda Beat. Kendaraan roda dua itu tidak dilengkapi plat nomor serta tidak dilengkapi sesuai standar spesifikasi kendaraan bermotor tersebut.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R. J. H. Manurung, Senin (2/9) menjelaskan bahwa sepeda motor yang diamankan itu ketika para personel Satuan Samapta Polresta Kupang Kota tengah melakukan patroli rutin di jalan raya.

"Saat patroli, didapati kelompok pemuda yang sedang balap liar," kata Kapolresta Kupang Kota.

Tidak menunggu lama, para personel langsung mengamankan sepeda motor tersebut dan dibawa ke Kantor Satlantas Polresta Kupang Kota untuk dilakukan penyitaan sebagai barang bukti.

“Saya mengimbau masyarakat, khususnya para pemuda untuk tidak melakukan aktivitas trek-trekan di jalanan karena sangat membahayakan diri sendiri maupun orang lain yang sementara melintas di jalan raya,” pesan Kombes Pol. Aldinan.

Menurutnya, aktivitas balapan liar seperti ini yang dilakukan pada waktu sebelumnya telah menyebabkan kecelakan lalu lintas dengan korban luka dan juga korban materiil atau barang serta fasilitas publik di lokasi lakalantas.

“Salurkan hobi pada waktu dan tempat yang ditentukan oleh asosiasi-asosiasi yang ada, yang telah memenuhi syarat keselamatan, sehingga tidak membahayakan orang lain dan pengendara sepeda motor itu sendiri,” pungkas Kapolresta Kupang Kota. (r1/gat/dek)

  • Bagikan

Exit mobile version