DGMH dan JN Dijerat Pasal Berlapis

  • Bagikan
IMRAN LIARIAN/TIMEX PENJELASAN. Kapolsek Alak, AKP Albertus Mabel sementara memberikan penjelasan terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan, Senin (2/9).

Kasus Penganiayaan Maksen Loinati Hingga Tewas

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Dua orang Security Pelabuhan Tenau Kupang masing-masing berinisial DGMH dan JN telah ditahan dan kini keduanya menghuni sel tahanan Polsek Alak. Atas perbuatan keduanya hingga mengakibatkan korban Maksen Loinati tewas maka kedunya dijerat pasal berlapis.

Pasal yang disangkakan ke DGMH dan JN yakni Pasal 170 ayat 1 ke-3 e, subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman penjara paling rendah 7 tahun dan maksimal 12 tahun. Kedua tersangka ini tersandung kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban Maksen Loinati meninggal dunia.

Hal ini ditegaskan Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R. J. H. Manurung melalui Kapolsek Alak, AKP Albertus Mabel di Polsek Alak, Senin (2/9). Terkait barang bukti yang disita yakni pakaian yang digunakan oleh kedua tersangka dan korban.

Sementara alat bukti lain yaitu keterangan saksi-saksi dan hasil autopsi yang disampaikan oleh dokter forensik bahwa ada luka sobekan dan pendarahan pada ginjal bagian kanan.

"Pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka yaitu Pasal 170 ayat 1 ke-3 e, subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara untuk Pasal 170 itu 12 tahun penjara dan Pasal 351 itu 7 tahun penjara," jelas Kapolsek Alak.

Ke dua orang tersangka ini juga mengakui perbuatannya. Selain itu, ada juga saksi yang telah dimintai keterangan dan menyebutkan bahwa ke dua orang tersangka ini memang melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban.

"Dalam kasus ini, sudah ada sembilan orang saksi yang sudah diambil keterangannya," tandas Kapolsek Alak. (r1/gat/dek)

  • Bagikan