Ahli Yakini Bukti dari Penyidik

  • Bagikan
IMRAN LIARIAN/TIMEX TERDAKWA. Dua orang terdakwa dalam perkara pengalihan aset Pemkab Kupang yakni Hartono Fransiscus Xaverius dan Petrus Krisin saat mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Selasa (3/9).

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pengalihan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Selasa (3/9). Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini juga dihadiri kedua orang terdakwa didampingi penasihat hukumnya.

Terdakwa pertama dengan perkara nomor: 19/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kpg, Hartono Fransiscus Xaverius dan terdakwa kedua dengan perkara nomor: 20/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kpg, Petrus Krisin. Jalannya sidang dipimpin hakim ketua Sarlota Marselina Suek, didampingi dua orang hakim anggota yakni Lizbet Adelina dan Mike Priyantini.

Terdapat tiga orang ahli yang dihadirkan oleh JPU Kejati NTT. Ketiga orang ahli itu yakni ahli Appraisal, Yakobus Makin. Selain itu, dua orang ahli dari Inspektorat Provinsi NTT yaitu Tarsisius Apelabi dan Petrik Wawo.

Dihadapan majelis hakim, ahli Appraisal, Yakobus Makin menjelaskan bahwa berbicara nilai dalam konsep ekonomi itu menjelaskan suatu proses transaksi jual beli. Karena itu, dalam menentukan nilai objek tanah sesuai dengan penugasan yang didapatnya itu berlokasi di Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi.

Ahli Appraisal juga mengaku melakukan survei ke lokasi objek perkara. Metode pendekatan yang dipakai yakni dengan perbandingan harga pasar. Ada tiga data pembanding dengan lokusnya terpisah.

Masing-masing di lokasi tanah di Jalan Piet Tallo, Jalan Adi Sucipto dan Jalan Sam Ratulangi.

"Tiga lokasi ini berada di depan jalan," ujarnya.

Yakobus menegaskan bahwa sebagai Appraisal atau penilai tidak memiliki kewenangan untuk mencari tahu kepastian hak atas tanah. Penilai hanya melakukan penilaian dengan metode pendekatan adanya nilai transaksi.

"Data pembanding itu perlu diuji sehingga kemudian bisa dinilai," ujarnya.

Sesuai penugasan, ia kemudian melakukan uji lokasi dengan melakukan pengukuran sesuai data yang diberikan yakni sertifikat tanah. Tanah di Jalan Piet Tallo harganya Rp 10.000.000, permeter persegi. Tanah di Jalan Adi Sucipto harganya Rp 1.900.000 permeter persegi. Sedangkan, tanah di Jalan Sam Ratulangi harganya Rp 4.156.666, permeter persegi.

Penentuan harga wajar itu ada pendekatan dan metode tidak mengenal margin eror dan hanya mengenal batas nilai.Terkait tingkat presisi tidak menetapkan angka pasti yang ada itu adalah caranya melakukan analisis.

"Data pembanding itu diperoleh data transaksi tahun 2023. Dalam melakukan perbandingan, saya tidak memakai NJOP," jelasnya.

Sementara ahli atas nama Tarsisius Apelabi dari Inspektorat Provinsi NTT menjelaskan bahwa kerugian negara harus nyata dan pasti. Dia menjelaskan bahwa telah dilakukan observasi pada tiga sertifikat tanah yang berada di Jalan Veteran di Kelurahan Fatululi yang menjadi objek perkara Tipikor saat ini.

Berdasarkan tiga sertifikat itu, Tarsisius meyakini milik dari tiga nama yang tertuang dalam sertifikat tanah itu.

"Semua bukti audit yang didapatkan dari penyidik Jaksa dan itu kami yakini adalah aset Pemerintah Kabupaten Kupang. Bukti yang kita dapat dari penyidik adalah BAP yang dilakukan oleh penyidik," jelasnya.

Jadi, ahli meyakini hanya berdasarkan BAP?" tanya Yanto Ekon selaku penasihat hukum terdakwa Hartono Fransiscus Xaverius kepada ahli Tarsisius.

Pada kesempatan itu, Tarsisius mengaku Iya. Pihaknya juga menyamakan persepsi dengan penyidik Jaksa bahwa tanah di Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi itu milik Pemkab Kupang.

"Kami hanya melakukan observasi di Jalan Veteran. Kami turun dan mendapatkan data dari penyidik yaitu BAP," ungkapnya.

Untuk menghitung nilai kerugian itu dipakainya tiga sertifikat hak milik dengan total luas tanah 1.220 meter persegi.

"Menghitung kerugian keuangan negara total Rp 5 miliar ini dari total tiga sertifikat dengan luas 1.220 meter persegi," jelasnya.

Yang dinilai ini untuk tiga sertifikat tanah itu. Tiga sertifikat itu atas nama perorangan.
Kenapa sertifikat perorangan tetapi kesimpulannya adalah terjadi kerugian keuangan negara?
Ahli meyakini ini semua BAP dari Kejaksaan.

"Bukti yang kita yakini itu kita dapat dari BAP dari penyidik. Yang dihitung ada tiga sertifikat yang total luasnya 1.220 meter persegi," jelasnya.

Inspektorat melakukan perhitungan sehingga kita membutuhkan appraisal dan mendapatkan nilai satuan dari appraisal. Saat melakukan observasi itu melihat letak tanah dari tiga sertifikat termasuk luasan yang lain sekitar itu.

"Untuk menentukan kerugian keuangan negara itu dengan meminta bantuan ahli appraisal," kata Tarsisius.

Sementara Petrik Wawo yang juga ahli dari Inspektorat Provinsi NTT menjelaskan bahwa ia melihat tentang aset. Bukti hak itu yang ahli tau adalah sertifikat hak milik.

"Proses perhitungan ini kita mendapatkan data-data dari penyidik. Karena itu kita meyakini data-data dari penyidik," pungkasnya.

Untuk diketahui, usai mendengarkan keterangan ahli itu, hakim ketua Sarlota Marselina Suek menyampaikan bahwa sidang akan kembali dilanjutkan pada Jumat (6/9) dengan agenda mendengarkan keterangan ahli. (r1/gat)

  • Bagikan