Calon Petahana Cuti Kampanye Penuh

  • Bagikan
Mendagri, Tito Karnavian

Kepala Daerah Dijatah Kampanye Satu Hari Kerja Per Pekan

JAKARTA,TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan pedoman cuti bagi kepala daerah dalam menghadapi Pilkada 2024. Baik bagi kepala daerah yang ikut langsung dalam kontestasi maupun sekedar tergabung dalam tim kampanye.

Pedoman tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 1000.2.1.3/4204/SJ yang dipublikasikan kemarin (2/9). Dalam pedoman tersebut, Mendagri menekankan kepala daerah yang
kembali maju dalam pilkada wajib menjalani cuti di luar tanggungan negara (CLTN).

Kewajiban itu harus disampaikan tujuh hari sebelum penetapan sebagai pasangan calon. ”Juga dilarang
menggunakan fasilitas terkait dengan jabatannya,” kata Tito.

Selama CTLN, lanjut Tito,jalannya pemerintahan akan dipimpin oleh penjabat sementara (Pjs) sampai
selesainya masa kampanye.

Pjs gubernur akan ditempati pejabat setingkat pimpinan tinggi madya dari pusat atau pun provinsi. Sementara untuk pjs bupati/wali kota akan ditempati pejabat setingkat pimpinan tinggi pratama dari provinsi ataupun Kemendagri.

Kemudian untuk kepala daerah yang tidak maju dalam Pilkada, Tito juga mempersilakan ikut mengkampanyekan calon jagoan masing-masing.

Mantan kapolri itu juga mewajibkan cuti .”Mengajukan izin cuti melakukan kampanye untuk paslon pilkada,” imbuhnya.

Pengajuan cuti, lanjut Tito, dapat disampaikan kepada mendagri bagi gubernur dan wakil gubernur. Sementara bagi bupati/wali kota atau wakilnya cuti bisa disampaikan ke gubernur.

Saat cuti, status yang bersangkutan nonaktif sehingga dilarang melaksanakan
tugas sebagai kepala daerah.

untuk menjamin jalannyapelayanan pemda, Mendagri hanya membolehkan cuti maksimal 1 hari kerja dalam sepekan. Adapun di hari libur, kepala daerah diperkenankan kampanye tanpa cuti.

”Pengajuan permintaan cuti paling lambat 12 hari sebelum pelaksanaan kampanye,” jelasnya.

Terakhir, Tito juga mewanti wanti agar permohonan cuti mempertimbangkan prioritas kegiatan sebagai kepala daerah. Dalam hal situasi mendesak dan membutuhkan penanganan langsung
oleh kepala daerah, cuti harus segera diselesaikan.

Sementara itu, komisioner KPU RI Idham Holik menekankan, paslon yang berstatus
CTLN harus cuti secara penuh. Bukan hanya saat ada hari-hari yang ada kampanye. ”Harus
penuh,” ujarnya.

Sesuai PKPU tahapan kampanye berlangsung sejak 25 September - 23 November 2024. Artinya , cuti akan berjalan selama 60 hari.(far/ttg/jpg/rum/dek)

  • Bagikan