Pemkot Pilih Tak Banding Alasannya, Putusan PTUN Sejalan dengan KASN dan BKN
KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Sesuai amar putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor: 12/G/2024/PTUN.KPG, Jumat 23 Agustus 2024, mengadili, point ke satu, mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya.
Poin ke dua, menyatakan batal keputusan tata usaha negara yang diterbitkan oleh pejabat Wali Kota Kupang berupa keputusan Pejabat Wali Kota Kupang sesuai surat Nomor: BKPPD. 821/1253/D/X/2022, tanggal 3 Oktober 2022 tentang pemberhentian dan pengembalian ke jabatan lama bagi pejabat pimpinan tinggi Pratama, pejabat administrator dan pejabat pengawas di lingkungan pemerintah kota Kupang beserta daftar lampiran keputusan pejabat Walikota Kupang nomor BKPPD. 821/1253/D/X/2022 tanggal 3 Oktober 2022.
Nomor urut atas nama Pah Bessie Samuel Messakh, Alfred A. Lakabela, Ir. Solvie Y. H. Lukas, Wildrian Ronald Otta, Ernest S. Ludji dan Jusup Eduard Penu Weo. Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Penjabat Wali Kota Kupang Nomor: BKPPD:821/1253/D/X/2022, tertanggal 3 Oktober 2022, tentang pemberhentian dan pengembalian ke jabatan lama bagi pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator dan pejabat pengawas di lingkungan Pemerintah Kota Kupang beserta daftar lampiran Keputusan Penjabat Wali Kota Kupang, Nomor: BKPPD.821/1253/D/X/2022, tanggal 03 Oktober 2022.
Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi kedudukan, harkat dan martabat para penggugat seperti semula sebagai berikut, Pah B. S. Messakh alias Pah Bessie Samuel Messakk sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Kapang. Alfred Aditje Lakabela alias Alfred A. Lakabela sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Kupang.
Selanjutnya, Solvie Y. H. Lukas sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kota Kupang, Wildrian Ronald Orta alias Wildrian Ronald Otta sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Kupang.
Sesuai dengan surat tersebut di atas, maka Pejabat atas nama Jusup Eduard Penu Weo akan dikembalikan ke jabatan sebelumnya yaitu sebagai Kepala Dinas Arsip dan Perusahaan Kota Kupang.
Terkait putusan majelis hakim PTUN ini maka Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang tidak melakukan banding. Alasanya karena putusan majelis hakim PTUN ini sesuai dengan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN dan persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara atau BKN.
Hal ini disampaikan Kepala Bagian Hukum Setda Kota Kupang, Pauto Neno saat diwawancarai, Selasa (3/9). Pauto menjelaskan, Pemkot Kupang belum mendapatkan salinan putusan tersebut. Namun demikian, putusan tersebut sudah termuat dalam e-Court. Informasi yang diperoleh, putusan itu akan dikirimkan paling lambat tanggal 9 September dan akan dikirimkan ke Pemkot Kupang.
"Jadi, bukan masalah kalah atau menang, tapi dalam putusan itu bunyinya adalah pengadilan mengabulkan tuntutan dari para pemohon. Jadi, bukan tentang Pemkot Kupang kalah atau menang," jelas Pauto Neno.
Dalam putusan itu, kata dia, berbunyi bahwa Pemkot Kupang harus merehabilitasi dan mengembalikan para pihak tersebut ke posisi semula atau sejajar.
"Jadi, Eduar Penu Weo akan dikembalikan ke posisi sebelumnya. Tahapannya yakni setelah Bagian Hukum menerima salinan putusan ini, maka akan diserahkan ke Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kota Kupang untuk selanjutnya akan dilaporkan ke Penjabat Wali Kota Kupang," jelasnya.
Untuk pelantikannya, kata dia, karena Kota Kupang saat ini masih dijabat oleh Penjabat, maka pelantikannya harus mengantongi izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Dia menambahkan, dalam putusan itu, pertimbangan majelis hakim sejalan dengan persetujuan teknis dan rekomendasi KASN, sehingga Pemkot Kupang tidak melakukan banding.
"Yang di dalamnya termasuk Eduar Penu Weo, karena beliau sudah dalam posisi pernah dilantik sebagai eselon II," jelasnya.
Untuk diketahui, pejabat atas nama Eduar Penu Weo sudah memasuki masa purna bakti karena sudah berusia 58 tahun. Namun karena adanya putusan ini, maka dimungkinkan untuk dilantik kembali pada jabatan sebagai kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan sehingga akan masuk masa purna bakti dua tahun lagi.
Sementara itu, Eduar Penu Weo sampai saat ini belum merespon ketika dihubungi media ini terkait putusan PTUN. (thi/gat/dek)