ENDE, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID - Polres Ende melalui Satuan Lalu Lintas dalam hal ini Unit Gakkum melimpahkan tersangka RL, 22 dan barang bukti ke jaksa penuntut umum (JPU), Senin (3/9).
Kasat Lantas Polres Ende, AKP Ilham Ade Putra melalui Kanit Gakkum, Aipda Ari Setyono menerangkan, tersangka RL terlibat dalam kasus kecelakaan di Kecamatan Ndona dan selama proses penyidikan tersangka ditahan kurang lebih selama 45 hari setelah hasil penyidikan perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P21).
"Setelah kita lakukan pemeriksaan dan hasil penyidikan P21, makanya kami langsung serahkan tersangka bersama barang bukti ke JPU. Kami tahan RL selama 45 hari," ujar Ari.
Tersangka RL diproses dikarenakan terlibat kecelakaan maut yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan satu orang luka ringan.
"Kejadian lakalantas pada hari Selasa tanggal 9 April 2024 sekitar pukul 17.00 Wita, di jalan Flores Desa Nanganesa Kecamatan Ndona Kabupaten Ende," ujar Ari.
Penyerahan tersangka dan barang bukti berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Ende nomor: B_1049/N.3.14/Eoh.1/08/2024, tanggal 12 Agustus 2024 sehingga kata dia, penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti.
"Tersangka disangka melanggar Pasal 310 ayat (4) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000," kata Ari.
Seperti yang disaksikan, pelaksanaan pelimpahan tersangka dilakukan oleh personel Unit Gakkum Satlantas Polres Ende, Aipda Gede Agus Anom Armaya bersama Aipda Yohanes Belawarin dan Brigpol Elisius Singga.
"Jadi penyerahan barang bukti dan tersangka ini merupakan tugas terakhir penyidik lakalantas dalam menangani suatu kasus lakalantas dan penanganan seterusnya merupakan tanggung jawab kejaksaan," pungkasnya. (kr4/ays/dek)