JAKARTA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengonsultasikan skema teknis pilkada calon tunggal kepada DPR dan pemerintah. Dalam usulan terbaru, KPU mengusulkan agar pilkada ulang digelar tahun depan jika kotak kosong menang kontestasi.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan itu di Jakarta kemarin (4/9). Tapi, pernyataan tersebut sedikit berbeda dengan yang disampaikan Komisioner KPU Idham Holik pekan lalu yang sempat menyebut pilkada ulang digelar 2029.
Afif menjelaskan memang belum ada keputusan final. "Ini kami akan konsultasikan ke pembuat undang-undang," ujarnya.
Pada kesempatan sebelumnya, daerah dengan kemenangan kotak kosong menjalani pilkada ulang di momen pilkada selanjutnya. Kasus itu pernah terjadi di Makassar pada 2018 yang kemudian diulang pada 2020.
Namun, situasi sekarang berbeda. Pilkada selanjutnya baru digelar 2029.
"Kalau nggak ada (kepala daerah definitif), Pjs (penjabat sementara) lima tahun kan kelamaan," jelas Afif.
Sampai saat ini KPU masih berupaya menekan angka calon tunggal yang sebarannya ada di 43 daerah. Afif menerangkan, KPU di daerah-daerah tersebut telah melakukan perpanjangan sejak 2 September hingga tadi malam. Pihaknya berharap angkanya bisa ditekan.
Rapat konsultasi dengan DPR dan pemerintah belum dijadwalkan. KPU sudah bersurat, namun belum memdapat jawaban pasti.
"Insya Allah mungkin tanggal 9 atau 10 (September) nanti akan ketemu," katanya.
Sementara itu, Ketua CONSID Kholil Pasaribu mengatakan, kegamangan pengaturan calon tunggal menunjukkan sistem ini bermasalah.
Untuk itu, meski MK menyatakan konstitusional, ke depan calon tunggal harus dihindari secara maksimal.
Dia berharap, pasca Pilkada 2024, UU Pilkada diubah. Salah satunya harus memuat aturan ambang batas maksimal koalisi. "Putusan MK 60 hanya mengatur ambang batas minimal," imbuhnya.
Selain itu, perlu juga diatur sanksi bagi partai atau gabungan yang memenuhi syarat tetapi tidak mengajukannya. Ketentuan ini sebagaimana halnya dalam pengajuan pasangan calon dalam pemilihan presiden. (far/ttg/jpg/rum/dek)
Dasar Hukum Pengaturan Hasil Pilkada Calon Tunggal
Pasal 54D UU 10/2016 tentang Pilkada:
(1) KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota menetapkan pasangan calon terpilih pada pemilihan 1 (satu) pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 54C jika mendapatkan suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari suara sah.
(2) Jika perolehan suara pasangan calon kurang dari sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pasangan calon yang kalah dalam pemilihan boleh mencalonkan lagi dalam pemilihan berikutnya.
(3) Pemilihan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.