DGMH dan JN Terancam 12 Tahun Penjara

  • Bagikan
IST BB. Kapolsek Alak, Albertus Mabel serta jajarannya menunjukan barang bukti yang sudah diamankan demi kepentingan penyelidikan kasus yang menimpa korban Maksen Loinati hingga meninggal dunia, Selasa (3/9).

KUPANG.TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Dua orang security yang selama ini bertugas di Pelabuhan Tenau kini telah menghuni sel tahanan Mapolsek Alak. Kedua orang security ini ditahan karena diduga terlibat dalam kasis penganiayaan terhadap Maksen Loinati, 33, hingga meninggal dunia.

Keduanya kini sementara menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di sel tahanan Mapolsek Alak untuk dilakukan pemberkasan oleh pihak Satreskrim Polsek Alak. Barang bukti (BB) dari para pelaku dan korban juga telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan kasus yang menyeret kedua orang security tersebut.

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R. J. H. Manurung melalui Kapolsek Alak, AKP Albertus Mabel mengatakan kedua tersangka sudah ditahan sejak 30 Agustus lalu. Atas perbuatannya maka kedua tersangka dijerat Pasal 170 ayat (1) ke 3e subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP.

"Mereka terbukti telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama di muka umum, melakukan kekerasan terhadap orang. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara," kata AKP Albertus di Polsek Alak.

Dalam kasus ini, salah satu tersangka merupakan pensiunan TNI AD. Tersangka juga pernah bertugas sebagai seorang Bintara Pembina Desa atau Babinsa.

"Pelaku DGHM adalah pensiunan TNI AD," tegas Kapolsek Alak.

Sementara terkait barang bukti (BB) yang diamankan, AKP Albertus mengtakan barang bukti berupa pakaian milik korban dan para pelaku telah diamankan. Kemudian, alat buktinya adalah pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

Akibat kejadian itu maka korban Maksen mengalami luka dan ginjal kanan robek serta pendarahan hebat saat buang air kecil. Berdasarkan hasil autopsi di Rumah Sakit Bhayangkara (RSB) Titus Uly Kupang, jelas ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. (gat/dek)

  • Bagikan