KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Sub Unit 2 Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus persetubuhan anak di bawah umur ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang.
Penyerahan tersangka dan barang bukti itu setelah berkas perkara pelaku berinisial BM, 39, dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa peneliti berkas Kejari Kota Kupang.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R. J. H. Manurung, Rabu (4/9) menjelaskan bahwa korbannya berinisial AAP, 15.
"Korban merupakan keponakan kandung dari tersangka," ujarnya.
Berdasarkan keterangan para saksi, kata Kombes Pol. Aldinan, tersangka terbukti melakukan Percabulan dan Persetubuhan terhadap Anak, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 82 ayat (1) sub Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Kronologis kasus ini, sebut Kombes Pol. Aldinan terjadi sekitar pukul 18.00 Wita bertempat di dalam kamar di rumah tinggal dari tersangka yang berada di wilayah hukum Polresta Kupang Kota.
"Tersangka yang baru bangun tidur langsung menemui korban yang saat itu sedang tidur di kamar anaknya. Selanjutnya, tersangka masuk dan menarik tangan korban lalu membawanya ke kamar tersangka,” jelasnya.
Tersangka kemudian meminta korban untuk membuka baju. Namun oleh korban tidak menuruti permintaan tersangka, sehingga tersangka mengatakan “cepat su (sudah), supaya ketong (kita) mau pi (pergi) bawa” kata tersangka dengan dialeg Kupang.
Karena itu maka korban pun menuruti permintaan tersangka, lalu tersangka melakukan percabulan dan persetubuhan terhadap korban yang masih duduk di bangku sekolah itu.
“Setelah melakukan percabulan, tersangka mengatakan untuk kembali melakukannya besok dan selanjutnya korban di antar ke tempat jualan istri dari tersangka di Kelurahan Pasir Panjang,” kata Kombes Pol. Aldinan.
Sekira pukul 00.20 Wita, korban kemudian diantar pulang ke rumah orang tuanya.
Setelah mengalami kejadian tersebut, korban kini masih mengalami rasa takut dan trauma.
"Tersangka berdasarkan pada pasal dalam Undang Undang Perlindungan Anak di atas, terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.
Untuk diketahui, antara tersangka dan korban masih mempunyai hubungan kekeluargaan karena bapak korban adalah saudara kandung dari istri tersangka dan korban sudah sering menginap di rumah tersangka karena koeban menganggap rumah pelaku sebagai rumah korban sendiri. (r1/gat/dek)