Cemburu, Oknum Pemuda Aniaya Mantan Pacar

  • Bagikan
IST TERSANGKA. Unit Reskrim Polsek Maulafa menyerahkan tersangka berinisial ABT ke Kejari Kota Kupang setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Selasa (3/9).

Berkas Perkara Lengkap, Tersangka Diserahkan ke Kejari

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Unit Reskrim Polsek Maulafa akhirnya melimpahkan tersangka dan barang bukti tindak pidana penganiayaan berinisial ABT ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Selasa (3/9).

Tersangka ABT diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Kupang karena melakukan pelanggaran terhadap Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R. J. H. Manurung, Rabu (4/9) mengatakan korban penganiayaan berinisial MSO merupakan anak di bawah umur. MSO dianiaya oleh tersangka ABT hanya karena cemburu.

Saat itu, korban menghadiri undangan dari tersangka dalam rangka acara syukuran sidi dari pelaku. Diduga karena merasa cemburu terhadap korban yang merupakan mantan pacarnya, sehingga tersangka merampas Handphone (Hp) milik korban dan langsung menganiaya korban.

Kejadian penganiayaan terjadi pada hari Minggu (17/3) sekira pukul 21.30 Wita, bertempat di Jalan Kembang Sepatu, Kelurahan Naikolan, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

"Jadi, korban dianiaya pelaku dengan menggunakan tangan pada bagian kepala. Selain itu, tersangka juga menjambak rambut korban," jelas Kapolresta Kupang Kota.

Akibat penganiayaan tersebut, maka korban mengalami luka, memar dan bengkak pada kepala, luka lecet di bagian leher sebelah kiri, dan korban juga merasakan pusing.

Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa peneliti berkas Kejari Kota Kupang, pada tanggal 23 Juli lalu.

"Tersangka bersama barang bukti kami limpahkan untuk segera disidangkan guna mendapat kepastian hukum, baik kepada korban maupun tersangka sendiri," pungkas Kombes Pol. Aldinan. (r1/gat/dek)

  • Bagikan

Exit mobile version