KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang telah memutuskan untuk tidak menempuh upaya hukum selanjutnya atau tidak melakukan banding setelah adanya putusan tingkat pertama (Pengadikan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang yang meminta agar Pemkot Kupang segera mengembalikan beberapa pejabat ke jabatan sebelumnya, termasuk di dalamnya Jusup Eduard Penu Weo.
Sesuai waktu yang diberikan Majelis Hakim PTUN Kupang bahwa masa banding akan berakhir pada Kamis (5/9). Dan, hingga saat ini, Pemkot Kupang tidak melakukan upaya hukum banding. Dengan demikian maka putusan majelis hakim PTUN Kupang dinyatakan Inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Kupang, Ade Manafe saat diwawancarai di ruang kerjanya, Kamis (5/9) mengakui hal itu. Ade Manafe menjelaskan, sebenarnya saatnya pengembalian jabatan kemarin, yang dilakukan untuk lima orang, seharusnya berjumlah enam orang, termasuk Jusup Eduard Penu Weo.
Sebab, jelas Ade Manafe, Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga telah menyetuBKN,jui enam orang, namun dari Kementerian Dalam Negeri hanya menyetujui lima orang saja.
"Sehingga yang dilantik beberapa waktu lalu hanya lima orang saja. Sementara itu, enam orang itu juga sementara melakukan gugatan di PTUN dan hasil mereka memang, lima diantaranya sudah dilantik, dan tersisa Jusup Penu Weo," ungkapnya.
Putusan itu, kata Ade Manafe bahwa sudah dikeluarkan sejak dua minggu yang lalu, dan terhitung hari ini tanggal 5 September sudah Inkracht.
"Pemkot Kupang tidak melakukan banding sehingga putusan itu secara hukum sudah Inkracht dan Pemkot Kupang harus menindaklanjuti putusan itu," jelasnya.
Tindak lanjut, kata dia, yaitu dengan mengusulkan kembali Yusup Penu Weo untuk dilantik kembali pada jabatannya sebagai Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Kota Kupang.
"Inkracht baru hari ini (kemarin, Red). Jadi, mulai besok kita berproses untuk mengusulkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk meminta persetujuan sementara untuk persetujuan teknisnya dari BKN sudah ada masih untuk enam orang kemarin," jelasnya.
Dia menjelaskan, karena jabatan Wali Kota Kupang sekarang adalah penjabat, sehingga harus mengantongi izin dari Kemendagri dan persetujuan teknis dari BKN. (thi/gat/dek)