Suami Maju Pilkada, Komisioner KPU Didesak Nonaktif

  • Bagikan
Betty Epsilon Idroos

Jumlah Calon Tunggal Turun

JAKARTA,TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Betty Epsilon Idroos tengah menjadi sorotan. Sebab, suaminya, Zulkarnain Awat Amir, dipastikan melaju sebagai calon bupati Maluku Tengah dan memicu kekhawatiran terkait independensinya.

Menanggapi kekhawatiran itu, Betty menegaskan komitmennya untuk tidak ikut cawe-cawe terhadap pilkada Maluku Tengah. Dia bahkan mengaku telah mundur dari posisinya sebagai koordinator wilayah Maluku.

”Melalui surat pernyataan bebas benturan kepentingan per 28 Mei 2024,” ujarnya di Jakarta kemarin (5/9).

Selain itu, Betty mengaku telah memenuhi syarat yang diatur dalam Pasal 76 huruf b PKPU 12 Tahun 2023 maupun Pasal 15 huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.

Dalam dua beleid tersebut, anggota KPU wajib menyampaikan secara terbuka apabila memiliki hubungan keluarga atau saudara dengan calon, peserta pemilu, dan tim kampanye. Wanita berdarah Minang itu mengaku telah mengumumkannya pada rapat pleno pimpinan KPU.

”Surat pernyataan bebas benturan kepentingan juga telah diumumkan secara terbuka melalui laman KPU,” tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Betty juga menegaskan komitmennya untuk tunduk pada kode etik. Khususnya perihal larangan untuk tidak menggunakan pengaruh atau kewenangan jabatan untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Sementara itu, pengamat politik Ray Rangkuti menilai potensi konflik kepentingan sangat rawan dalam kasus tersebut. Karena itu, dia berharap Betty tidak sebatas mundur dari posisinya sebagai koordinator wilayah Maluku. Namun, perlu juga menonaktifkan diri selama pilkada.

”Nonaktif. Tidak hanya mundur dari wilayah,” ujarnya.

Ray mengingatkan, situasi tersebut berpotensi memicu sentimen negatif kepada penyelenggara. Padahal, kepercayaan publik kepada KPU baru berangsur pulih pascakasus Hasyim Asy’ari.

”Cukup sudah. Jangan sampai perilaku mengorbankan bangsa demi keluarga ini merambat juga ke KPU,” tuturnya.

Dampak Perpanjangan Pendaftaran. Sementara itu, perpanjangan masa pendaftaran di 43 daerah calon tunggal pada 2–4 September sedikit membuahkan hasil.

Dari hasil monitoring KPU, tercatat ada dua daerah yang berhasil menambah calon: Kabupaten Pahuwato, Gorontalo, dan Kepulauan Sitaro, Sulawesi Utara. Dengan demikian, jumlah daerah calon tunggal turun dari 43 menjadi 41.

”Kini tinggal 1 provinsi dan 40 kabupaten/kota yang pasangan calonnya hanya 1 pasangan calon,” ujar Komisioner KPU Idham Holik.

KPU dipastikan untuk tidak melakukan perpanjangan lagi. Sehingga 41 daerah tersebut dipastikan akan menjalankan pilkada dengan skema kotak kosong. Jika tidak menghendaki satu paslon yang ada, pemilih dapat mencoblos kolom kosong di surat suara. (far/c19/ttg/jpg/rum/dek)

  • Bagikan