Mendagri Lantik Andriko Noto Susanto sebagai Pj Gubernur NTT
JAKARTA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID – Dr Andriko Noto Susanto, SP, MP, dilantik sebagai Penjabat (Pj) Gubernur NTT oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian di gedung Sasana Bhakti Praja, Jakarta Pusat, Jumat (6/9).
Pelantikan dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 98/P tahun 2024, yang menetapkan perpanjangan masa jabatan serta pemberhentian dan pengangkatan penjabat gubernur. Andriko menggantikan Ayodhia GL Kalake, SH, MDC, yang masa jabatannya berakhir, Kamis (5/9).
Pelantikan diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan dilanjutkan dengan pembacaan keputusan presiden, pengucapan sumpah jabatan, penandatanganan berita acara sumpah jabatan serta pemasangan tanda pangkat dan penyematan tanda jabatan oleh Mendagri Tito Karnavian.
Dalam sambutannya, Tito Karnavian menegaskan pentingnya peran Pj gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.
"Pj gubernur selain sebagai kepala daerah juga merupakan wakil pemerintah pusat di daerah, otomatis akan menjadi koordinator bupati, Pj bupati dan Pj wali kota se-NTT," kata Tito.
Ia menekankan tiga pekerjaan rumah utama yang harus diselesaikan Andriko selama menjabat. Yaitu pengentasan kemiskinan ekstrem, percepatan penurunan stunting dan kesuksesan penyelenggaraan pilkada serentak di NTT.
"Kami berharap pelantikan beliau mampu mendukung sejumlah pekerjaan rumah di Nusa Tenggara Timur, seperti pengentasan kemiskinan ekstrem, percepatan penurunan stunting dan menyukseskan penyelenggaraan pilkada," tambah Tito.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Ayodhia GL Kalake atas dedikasinya selama setahun terakhir sebagai Penjabat Gubernur NTT.
Acara dilanjutkan dengan serah terima jabatan (sertijab) dari Ayodhia kepada Andriko, ditandai dengan penandatanganan berita acara dan penyerahan memori jabatan.
Profil Andriko Noto Susanto
Dr Andriko Noto Susanto lahir di Ponorogo, 15 Mei 1972 dan mengawali kariernya sebagai Pegawai Negeri Sipil pada tahun 1998. Ia pernah menjabat sebagai Kepala Balai Pengkajian dan Teknologi Pertanian di Maluku Utara (2013-2016) dan Sumatera Utara (2016-2018) serta Sekretaris Badan Penyuluhan dan Sumber Daya Manusia Pertanian Kementerian Pertanian (2018-2019).
Pada 2019, Andriko menjabat sebagai Kepala Pusat Ketersediaan dan Kerawanan Pangan di Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian.
Pada Juli 2022, ia dilantik menjadi Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan di Badan Pangan Nasional sebelum akhirnya diangkat sebagai Pj Gubernur NTT.
Pelantikan turut dihadiri oleh sejumlah pejabat, di antaranya Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi, Penjabat Wali Kota Kupang Linus Lusi serta sejumlah pejabat dan pimpinan perangkat daerah lingkup Pemerintah Provinsi NTT.
Sementara, Pakar Hukum Tata Negara Undana Kupang, John Tuba Helan menanggapi tugas yang diemban menyebut dengan waktu kepemimpinan yang singkat, Pj gubernur tidak bisa berbuat banyak.
Dikatakan, yang terpenting adalah menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menghadapi situasi politik saat ini.
“Penjabat menjabat sekitar empat bulan, tidak bida berbuat banyak. Soal netralitas ASN wajib dijaga, walaupun pejabat berganti,” katanya.
Ia berpendapat bahwa dengan pergantian penjabat gubernur dari kementerian dan bukan orang asli NTT, maka tidak punya kepentingan di pilkada.
“Justru dia orang Jawa lebih netral, tidak punya kepentingan yang diperjuangkan. Kalaupun ada, rakyat dan PNS NTT tidak akan ikut maunya dia,” pungkasnya. (cr6/ays/dek)