SABU RAIJUA,TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Sebanyak 20 Anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua Masa Jabatan Tahun 2024-2029 resmi dilantik, Senin 9 September 2024. Pelantikan ditandai dengan pengucapan sumpah/janji yang dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri Kupang.
Pengucapan sumpah/janji 20 wakil rakyat dari 3 Daerah Pemilihan (Dapil) ini, digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sabu Raijua. Agenda pelantikan, melalui Rapat Paripurna DPRD Sabu Raijua yang dipimpin oleh Ketua DPRD Sabu Raijua periode 2019-2024 Paulus R. Tuka.
Seusai pengucapan sumpah/janji anggota DPRD, Sekretaris DPRD Sabu Raijua mengumumkan dua pimpinan sementara DPRD Sabu Raijua. Kedua pimpinan sementara DPRD Sabu Raijua yakni Yerdinas Djita dari Partai Golkar dan Paul R. Tuka dari PDI Perjuangan.
Acara pelantikan ini dihadiri Bupati Sabu Raijua Drs. Nikodemus N. Rihi Heke, M. Si, Wakil Bupati Sabu Raijua, Sekretaris Daerah Sabu Raijua, Unsur Forkopinda Sabu Raijua, para ketua partai politik di Sabu Raijua, tokoh agama, tokoh Masyarakat, tokoh Perempuan serta undangan lainnya. Pada kesempatan ini, Bupati Sabu Raijua membacakan pidato Menteri Dalam Negeri Indonesia Tito Karnavian.
Dalam sambutan tertulis yang dibacakan Bupati Sabu Raijua, Mendagri mengingatkan bahwa terdapat dua hal yang perlu dicermati oleh para anggota DPRD Sabu Raijua yang baru saja dilantik. Pertama, sebut Mantan Kapolri itu, secara konseptual maupun legal-formal, kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari Pemerintahan Daerah, dimana karakter dari DPRD di dalam kerangka negara kesatuan memiliki corak yang berbeda dengan kedudukan Lembaga legislatif di negara-negara federal yang menganut pemisahan kekuasaan negara secara absolut hingga ke tingkat lokal atau regional.
“Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah meletakan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang bermitra sejajar dengan kepala daerah,” sebut Mendagri dalam sambutannya.
Hal kedua yang ditekankan Mendagri, setiap anggota DPRD dipilih dalam pemilu yang pencalonannya melalui Partai Politik. Hal ini tentunya memiliki perbedaan dengan Pemilihan Kepala Daerah yang dimungkinkan calonnya maju dari jalur perseorangan. Kondisi ini tentu menciptakan kondisi dimana anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari partai politik. Meski demikian, Mendagri mengingatkan bahwa sebesar apapun kepentingan partai politik asal anggota DPRD tersebut, hendaknya tempatkanlah kepentingan publik diatas kepentingan pribadi maupun golongan.
“Di samping itu, perlu kami ingatkan pula bahwa dalam menjalankan tugas saudara diawasi oleh penegak hukum serta lembaga pengawas seperti KPK. BPK, BPKP dan sebagainhya,” kata Mendagri lagi.
Mendagri menegaskan bahwa dalam kedudukan DPRD sebagai "Mitra Kepala Daerah" di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, telah dipertegas tentang pola hubungan kemitraan antara DPRD dengan Kepala Daerah yang bersifat checks and balances.
Hal ini dimaksudkan untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada setiap periode kepemimpinan Kepala Daerah, sehingga terjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Oleh sebab itu, tegas Mendagri lagi, sinergitas dan kolaborasi kerja kolektif antara DPRD dan Kepala Daerah harus diarahkan secara positif untuk memberikan respon cepat dalam pemecahan persoalan- persoalan kerakyatan di tingkat lokal, membangun kerjasama yang efektif di tingkat regional, serta mendukung suksesnya agenda prioritas nasional, terutama pada pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang merupakan waktu tepat sebagai momentum menyinkronkan rencana kerja pemerintah pusat dan daerah.
Menurut Mendagri lagi, beberapa hal tersebut perlu untuk menjadi perhatian bagi Kepala Daerah dan DPRD untuk bersama-sama membangun Indonesia dari daerah dan akan memberikan dampak pada terwujudnya Indonesia yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong royong.
"Kemudian dalam rangka menyambut Pemilihan Kepala Daerag Serentak Tahun 2024, saya mengharapkan Bapak/Ibu para anggota DPRD agar senantiasa memaksimalkan peran dalam mengawal pelaksanaan Pilkada Serentaj 2024, baik dalam hal pengawasan masa persiapan tahapan hingga pelantikan kepala daeeah terpilih hasil Pilkada serentaj Tahun 2024 sesuai peraturan perundang-undangan," pinta Tito seperti disampaikan Nikodemus Rihi Heke.
Kata Mendagri lagi, suksesnya penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 tidak hanya menjadi tanggungjawab penyelenggara aja, melainkan juga menjadi tanggungjawab Bersama, termasuk pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dalam hal ini DPRD diharapkan dapat memberikan dukungan terkait kebijakan, sarana dan prasarana serta personil yang akan mengawasi jalannya Pilkada Serentak Tahun 2024.
Menurut Mendagri, Pemilu 2024 telah menghadirkan wajah-wajah baru dengan beragam latar belakang profesi anggota DPRD Kabupaten/Kota terpilih yang tidak hanya berasal daru kalangan politisi emata. Melihat begitu penting dan sentralnta peran dan fungsi DPRD, maka figure atau profil anggota dewan haruslan memiliki kompetensi yang prima, yaitu memiliki pengetahuan (knowledge) yang luas, kemampuan (skill) yang handal berkaitan engan substansi bidang tugas DPRD yang menjadi tanggungjawabnya serta dibarengi dengan ikap perilaku (attitude) yang baik.
"Oleh karena itu, anggota DPRD berhak meningkatkan kompetensi an kualitasnya melalui kegiatan-kegiatan seperti orientasi dan bimtek," ujar Mendagri.
Di akhirnya sambutan itu Mendagri mengucapkan selamat bekerja kepada 20 Anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua masa jabatan tahun 2024-2029 yang baru saja dilantik. Pemerintah berharap, dengan memikul tanggungjawab dan beban yang berat, anggota DPRD dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya sampai purna tugas nanti.
Mendagri juga menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi- tingginya kepada para anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua Jabatan 2019-2024 atas pengabdian dan jasa-jasa kepada Bangsa dan Negara khususnya bagi kemajuan Kabupaten Sabu Raijua. Ucapan yang sama juga disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua yang disampaikan Bupati Sabu Raijua Drs. Nikodemus N. Rihi Heke, M. Si(*/opi)