Anggota DPRD Kabupaten Kupang Periode 2024-2029 Dilantik
OELAMASI, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID – Sebanyak 35 anggota DPRD Kabupaten Kupang periode 2024-2029 mengangkat sumpah/janji yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Oelamasi, Ikrarniekha Elmayawati Fau di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Kupang, Senin (9/9).
Acara pengucapan sumpah/janji diawali dengan pernyataan pembukaan rapat paripurna oleh Ketua DPRD, Daniel Taimenas dilanjutkan dengan pembacaan surat keputusan Gubernur NTT oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Kupang, Efendy Kusumo.
Selain itu, dilakukan serah terima jabatan pimpinan DPRD periode 2019-2024 dan penyerahan palu kepada pimpinan sementara periode 2024-2029.
Daniel Taimenas dari Partai Golkar menjadi Ketua DPRD Kabupaten Kupang Sementara dan Tome da Costa dari Partai Gerindra menjadi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kupang Sementara.
Penjabat Bupati Kupang, Alexon Lumba mengawali sambutannya mengucapkan selamat kepada 35 anggota DPRD Kabupaten Kupang periode 2024-2029 yang telah mengangkat sumpah/janji.
Alexon menyebutkan, fungsi DPRD sesuai amanat Pasal 96 Undang-undang Nomor 23/2024 tentang Pemerintahan Daerah terdiri atas fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi penyusunan anggaran dan fungsi pengawasan. Dalam kedudukan DPRD sebagai mitra kepala daerah, di dalam Undang-undang Nomor 23/2014 telah dipertegas tentang pola hubungan kemitraan antara DPRD dengan kepala daerah yang bersifat checks and balances.
Hal ini dimaksudkan untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada setiap periode kepemimpinan kepala daerah, sehingga terjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Ditegaskan, sinergitas dan kolaborasi kerja kolektif antara DPRD dan kepala daerah harus diarahkan secara positif untuk memberikan respon cepat dalam pemecahan persoalan-persoalan kerakyatan di tingkat lokal, membangun kerja sama yang efektif di tingkat regional serta mendukung suskesnya agenda prioritas nasional.
Sementara, menyinggung mengenai pelaksanaan pilkada serentak bulan November mendatang, Alexon menegaskan, suskesnya penyelenggaraan pilkada serentak menjadi tanggung jawab bersama. Untuk itu, ia berharap dukungan DPRD terkait kebijakan, sarana dan prasarana serta personel yang akan mengawasi jalannya pilkada serentak tahun 2024.
Ketua DPRD Kabupaten Kupang Sementara, Daniel Taimenas dalam sambutannya menegaskan, sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada, sebelum pimpinan DPRD terbentuk secara definitif, maka DPRD dipimpin oleh pimpinan sementara yang terdiri atas seorang ketua dan seorang wakil ketua yang berasal dari dua partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua untuk memimpin lembaga DPRD.
Ia berharap, dengan adanya pelantikan, dapat melahirkan kebaruan yaitu asa atau harapan baru dan ide atau gagasan baru yang tentunya akan menjadi pemicu dan pemacu terhadap peningkatan kinerja lembaga yang lebih baik, sehingga sinergitas dan keharmonisan antara para unsur penyelenggaraan pemerintahan maupun legislatif tetap terjaga dan yang paling penting adalah seorang legislator harus mampu menjaring aspirasi yang datang dari masyarakat serta menyesuaikannya dengan program pemerintah.
“Pengambilan sumpah/janji mengandung tanggung jawab terhadap daerah serta kesejahteraan rakyat. Pengambilan sumpah ini tidak hanya disaksikan oleh diri sendiri sehingga seharusnya janji itu bisa ditepati dengan segala kejujuran dan memenuhi kewajiban sebagai anggota dewan dengan sebaik-baiknya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Daniel.
Dikatakan, tidak lama lagi akan menghadapi pilkada serentak yang merupakan momentum penting, di mana masyarakat menentukan sebuah pilihan yang mengarah pada masa depan daerah. “Kita semua anggota DPRD yang sekarang menduduki kursi di lembaga yang terhormat ini juga merupakan salah satu bagian dari warga Indonesia, warga Kabupaten Kupang dan bersama kita semua bertanggung jawab atas jalannya pesta demokrasi agar berlangsung secara aman dan damai,” katanya.
Rapat paripurna DPRD Kabupaten Kupang dalam rangka pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten Kupang hasil pemilihan umum tahun 2024 dihadiri oleh Penjabat Bupati Alexon Lumba, Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, Kajari Kupang, Muhammad Ilham, Plt Sekda, Novita Foenay, para staf ahli dan asisten sekda, pimpinan OPD serta undangan. (ays/dek)
Anggota DPRD Kabupaten Kupang yang Dilantik, Senin (9/9)
Dapil 1 (Kecamatan Kupang Tengah, Kupang Timur dan Kecamatan Taebenu)
1. Yoyarib Mau (Golkar)
2. Deasy Ballo (PDIP)
3. Yakobis Dethan (Hanura)
4. Obeth Laha (PKB)
5. David Daud (PSI)
6. Tome da Costa (Gerindra)
7. Mesak Nikedomus Mbura (Perindo)
8. Felsiano Amaral (Demokrat)
9. Dominggus Atimeta (PAN)
10. Sofia Malelak-de Haan (Nasdem)
11. Agustinus Maboy (Golkar)
Dapil 2 (Kecamatan Fatuleu, Fatuleu Barat, Fatuleu Tengah, Takari dan Kecamatan Amabi Oefeto Timur)
1. Feteaser Demitrius Tafetin (PSI)
2. Yermias YK Pellokila (Gelora)
3. Johanis J Mase (PDIP)
4. Benediktus Humau (Nasdem)
5. Habel Nickson Mbate (Golkar)
6. Yusuf Bernadus Tanu (Gerindra)
7. Arnolus Mooy (PKB)
8. Linden Otris Sanam (PAN)
9. Hengky Febrianus Loden (PBB)
Dapil 3 (Kecamatan Amfoang Selatan, Amfoang Tengah, Amfoang Utara, Amfoang Timur, Amfoang Barat Daya dan Kecamatan Amfoang Barat Laut)
1. Abi Yerusa Sobeukum (PKB)
2. Rudi Elim (Gerindra)
3. Oktavianus La’a (Golkar)
4. Ferdinandus Laos (Nasdem)
5. Yudi Lima (Hanura)
Dapil 4 (Kecamatan Amarasi, Amarasi Barat, Amarasi Selatan, Amarasi Timur, Kupang Barat, Nekamese, Semau dan Kecamatan Semau Selatan)
1. Daniel Taimenas (Golkar)
2. Absolom Buy (PSI)
3. Yorim Christophel Banu (Gerindra)
4. Ham Anton Nenosiam Subu Taopan (Nasdem)
5. Natam Salomo Minfini (PDIP)
6. Saktico Masneno (PBB)
7. Salomiel Arinus Buraen (Perindo)
8. Rudin Amtiran (PAN)
9. Anton Natun (Hanura)
10. Yohanis Munah (Demokrat)