KUPANG,TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) menerima perbaikan dokumen persyaratan dari pasangan calon Walikota-Wakil Walikota Kupang, Jonas Salean, SH, M.Si - Sukardan Aloysius, SH, M.Hum.
Setelah menerima dan melakukan verifikasi dokumen tersebut, KPU Kota Kupang menyatakan berkas pasangan calon Jonas-Alo lengkap dan memenuhi syarat serta sia mengikuti tahapan selanjutnya.
Disaksikan media ini, dokumen perbaikan persyaratan pasangan calon walikota-wakil walikota diantar langsung Jonas Salean dan Sukardan Aloysius di KPU Kota Kupang, Minggu (8/9).
Pasangan ini dampingi pengurus partai pengusung masing-masing, Partai Golkar dan Partai Hanura. Hadir pula Ketua Tim Pemenangan Yafet Horo serta anggota tim lainnya. Kedatangan mereka diterima langsung Ketua KPU Kota Kupang, Ismail Manoe dan jajaran komisioner lainnya serta Ketua Bawaslu Kota Kupang, Adi Nange beserta jajaran.
"Setelah melakukan pemeriksaan maka data dan dokumen perbaikan bakal pasangan calon walikota dan wakil walikota dinyatakan lengkap," demikian pernyataan KPU Kota Kupang di hadapan Jonas Salean dan Sukardan Aloysius.
"Dengan demikian, KPU Kota Kupang menyatakan bahwa proses penyerahan data dan dokumen perbaikan bakal pasangan calon Jonas-Alo dinyatakan diterima," kata Ismail Manoe.
Calon Walikota Kupang, Jonas Salean memberi apresiasi kepada KPU Kota Kupang dan Bawaslu Kota Kupang serta jajaran yang telah bekerja keras dan maksimal dalam menyukseskan tahapan demi tahapan pelaksanaan Pilkada Kota Kupang Tahun 2024.
"Berkas pasangan calon Jonas-Alo dinyatakan lengkap sehingga kita siap untuk mengikuti tahapan selanjutnya. Terima kasih kepada KPU Kota Kupang serta Bawaslu yang sudah bekerja maksimal, " terang Jonas Salean.
Hal yang sama disampaikan Ketua Tim Pemenangan Jonas-Alo yang hadir langsung di KPUD Kota Kupang, Yafet Horo. Ia menyebut jika pasangan Jonas-Alo telah dinyatakan lolos untuk mengikuti tahapan selanjutnya sesuai jadwal yang dikeluarkan KPU.
“Hasilnya KPUD menyatakan berkas administrasi pasangan Jonas-Alo lengkap dan memenuhi syarat. Dengan dinyatakannya dokumen pasangan Jonas-Alo oleh KPU memenuhi syarat dan tidak ada perbaikan,“ jelas anggota DPRD Kota Kupang ini.
Itu artinya, lanjut Yafet, Paslon Jonas-Alo sudah sangat siap menghadapi proses Pilkada, dan tinggal menunggu penetapan Paslon dan Nomor Urut pada tanggal 22 September 2024, dan selanjutnya masuk dalam masa Kampanye pada tanggal 25 September 2024. (*/aln/rum/dek)