DPD KAI NTT Gelar Ujian bagi Calon Advokat Angkatan XVI Tahun 2024

  • Bagikan
INTHO HERISON TIHU/TIMEX UJIAN. Para peserta UCA KAI NTT serius mengerjakan soal ujian di Hotel Harper Kupang, Senin (9/9)

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar Ujian Calon Advokat (UCA) ke XVI Tahun 2024 di Hotel Harper, Senin (9/9).

Ujian yang bertujuan untuk mempersiapkan advokat-advokat yang profesional, berintegritas dan bermartabat ini diikuti oleh 26 peserta dari berbagai kabupaten/kota se-NTT.

Mengusung tema "Menciptakan Advokat yang Profesional, Berintegritas dan Bermartabat", kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan persepsi dan kedudukan advokat di tengah masyarakat.

Ketua Panitia UCA ke XVI, Dominggus Naisanu, S.H., menjelaskan bahwa advokat sering kali dipandang sepele dalam praktek penegakan hukum. Padahal, menurutnya, peran advokat setara dengan aparat penegak hukum lainnya.

“Integritas, profesionalisme, dan martabat advokat sangat diperlukan dalam penegakan hukum di Indonesia. Tema ini diusung untuk mengingatkan bahwa advokat memiliki peran yang sama pentingnya dengan penegak hukum lain,” ujar Dominggus.

Dominggus menambahkan bahwa UCA kali ini merupakan angkatan ke XVI yang diselenggarakan oleh DPD KAI NTT. Para peserta berasal dari berbagai daerah seperti Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Alor, Timor Tengah Selatan (TTS), Timor Tengah Utara (TTU) serta daratan Flores dan Sumba.

Ia mengapresiasi semangat dan antusiasme para peserta yang tertib mengikuti setiap tahapan ujian. “Persiapan untuk ujian ini memakan waktu kurang lebih satu bulan, mulai dari perekrutan, pendaftaran, hingga pelaksanaan ujian. Kami memastikan semua persyaratan peserta telah dipenuhi dan mereka layak untuk mengikuti proses ujian ini,” tegasnya.

Sementara itu, Plt Ketua DPD KAI NTT, Erryc Save Oka Mamoh, S.H., M.H., menekankan pentingnya ujian ini dalam mempersiapkan advokat yang handal dan siap menghadapi tantangan hukum di masa depan, sejalan dengan visi menuju Indonesia Emas.

“Ujian ini bertujuan untuk mempersiapkan advokat yang bermartabat, penuh integritas, dan profesional dalam melayani masyarakat serta mendukung program pemerintah menuju Indonesia Emas,” jelas Erryc.

Erryc menjelaskan bahwa untuk menjadi seorang advokat, diperlukan beberapa tahapan, mulai dari ujian calon advokat, pendidikan khusus, pelantikan sebagai anggota organisasi advokat, hingga magang sebelum diambil sumpah di pengadilan. Proses ini, menurutnya, akan memastikan advokat yang dihasilkan memiliki kompetensi dan etika yang tinggi.

“Ujian ini dilakukan secara umum. Setelah ujian dan pendidikan, mereka harus menjalani magang sebagai bagian dari pembentukan karakter dan profesionalisme sebelum proses penyumpahan di pengadilan,” tambahnya. (cr6/gat/dek)

  • Bagikan