Jumlah Menteri Tergantung Kebutuhan Presiden

  • Bagikan
Anwar Anas

RUU Kementerian Negara Hapus Jabatan Wamen

JAKARTA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID – Rancangan Undang-undang (RUU) Kementerian Negara dibahas secara kilat oleh pemerintah dan DPR. Senin (9/9) kemarin, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyampaikan muatan RUU sekaligus pendapat presiden pada Rapat Kerja Tingkat I di DPR.

Muatan itu dibahas bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR. Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menyatakan, ada beberapa hal substansial dalam revisi UU Nomor 39/2008 tersebut. Pertama, mengenai Pasal 10 yang mengatur tentang jabatan wakil menteri (wamen). Dalam RUU, pasal tersebut dihapus sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Anas menjelaskan, penghapusan pasal itu adalah kata lain dari menghapus posisi wamen pejabat karier di kabinet yang diangkat oleh presiden. Penghapusan penjelasan Pasal 10 itu merujuk pada putusan MK Nomor 79/PUU-IX/2011 yang mengatakan bahwa apabila wakil menteri adalah pejabat karier, maka tidak ada posisinya dalam struktur organisasi kementerian. Pasal 10 itu juga dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum karena melanggar Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Pasal 15 yang mengatur mengenai batasan jumlah kementerian juga diubah. Sebelumnya, pasal itu mengatakan bahwa jumlah kementerian paling banyak 34. Kini diubah menjadi sesuai kebutuhan presiden dengan memperhatikan penyelenggaraan pemerintahan. Dengan begitu, jumlah kementerian bakal disesuaikan dengan kebutuhan presiden.

Anas mengatakan, UU Kementerian Negara bertujuan untuk membangun sistem pemerintahan yang efektif dan efisien. Menurut dia, dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, tidak selalu berarti satu urusan dikerjakan oleh satu kementerian. Sebaliknya, satu kementerian bisa mengemban lebih dari satu urusan sesuai tugas yang diberikan presiden.

”Spirit dari perubahan dalam Undang-undang Kementerian Negara tentu untuk memperkuat koordinasi dan kolaborasi antarkementerian/lembaga,” kata Anas dalam rapat pembahasan RUU Kementerian Negara.

Hingga tadi malam, pembahasan RUU tersebut masih berlangsung. Hingga berita ini ditulis sekira pukul 21.00 WIB, proses pengambilan keputusan RUU oleh pemerintah dan Baleg DPR masih bergulir.

Di sisi lain, Direktur Riset dan Komunikasi Lembaga Survei KedaiKOPI Ibnu Dwi Cahyo menyatakan, presiden terpilih Prabowo Subianto tampaknya akan menempatkan empat menteri yang memiliki background lulusan SMA Taruna Nusantara (Tarnus). Itu sebagaimana disebut oleh Hashim Djojohadikusumo, adik Prabowo.

Menurut Ibnu, banyak alumni Tarnus yang sudah bersama Prabowo sejak Partai Gerindra berdiri. Beberapa di antaranya pernah menjadi staf Prabowo. Selain itu, ada pula alumni Tarnus yang menjadi petinggi di partai lain di luar Gerindra.

”Kalau dilihat dari tim transisi, ada Sugiono dan Prasetyo Hadi, keduanya dari Tarnus,” ujarnya kepada Jawa Pos (grup Timex), kemarin.

Ibnu menyebut, seiring RUU Kementerian Negara yang bergulir saat ini, Prabowo tampaknya ingin memasukkan menteri-menteri berusia di bawah 50 tahun. Menurutnya, hal itu bisa menjadi isyarat bagi partai politik untuk mengirimkan kandidat menteri berusia muda. (tyo/oni/jpg/ays/dek)

  • Bagikan