Lapas perempuan Klas IIB Kupang, Jaga Integritas Berikan Pelayanan Terbaik

  • Bagikan
IST PENJELASAN. Tampak jajaran petugas Lapas Perempuan Kelas IIB Kupang, mendengar penjelasan dari Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone, Senin (9/9)

KUPANG,TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Seluruh jajaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIB Kupang diingatkan untuk selalu memberikan pelayanan terbaik, menjaga integritas dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini sesuai pesan Menteri Hukum dan HAM RI, Supratman Andi Agtas.

“Selalu jaga sikap dan tutur kata kepada warga binaan Pemasyarakatan (WBP), keluarga WBP, maupun penasihat hukum dan pengunjung lainnya,” pesan Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone.

Penekanan Kepala Kanwil Kemenkumham NTT ini saat berkunjung ke LPP Kelas IIB Kupang, Senin (9/9). Marciana meminta jajaran LPP Kupang agar menjadi pribadi yang rendah hati dan mengedepankan hati nurani pada saat menjalankan tugas.

"Jangan sampai ada keluhan dari WBP maupun masyarakat berkaitan dengan pelayanan yang diberikan. Terlebih, LPP Kupang telah berhasil meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)," ungkapnya.

Predikat ini harus dipertahankan, bahkan lebih ditingkatkan dengan selalu menjunjung integritas serta mengimplementasikan pelayanan publik berbasis HAM.

“Sebagai bagian dari keluarga besar Kemenkumham, sudah seharusnya pelayanan di dalam Lapas menerapkan P5 HAM yakni penghormatan, pemenuhan, perlindungan, penegakan, dan pemajuan HAM,” tegasnya.

Menurut Marciana, WBP yang sedang menjalani pembinaan di dalam Lapas hanya kehilangan kemerdekaan untuk sementara. Namun, tidak demikian dengan hak-haknya yang lain seperti hak menjalankan ibadah, mendapatkan pelayanan kesehatan, diperlakukan secara manusiawi serta mendapatkan makanan yang layak.

Karena itu, tidak boleh ada standar ganda dalam pelaksanaan tugas dan fungsi maupun pemberian pelayanan di dalam Lapas.

Ditegaskan Marciana, seluruh jajaran Lapas Perempuan Kelas IIB Kupang harus bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setiap ASN juga harus melaksanakan kewajibannya di kantor dengan baik, hadir di kantor tepat waktu serta berkinerja secara loyal dan produktif.

"Salah satunya diukur dari pengisian jurnal sesuai dengan SKP tahunan disertai dengan data dukung," pungkasnya. (r1/gat/dek)

  • Bagikan