Hanya Bayar Utang BLBI 1 Kali Rp 1 M
JAKARTA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID – Obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Marimutu Sinivasan diamankan pihak Imigrasi Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kalimantan Barat, Minggu (8/9) malam. Dia diperiksa setelah ketahuan ingin melarikan diri dari Indonesia menuju Kuching, Malaysia.
Pengamanan bos Grup Texmaco itu bermula saat petugas Imigrasi PLBN Entikong memeriksa dan memindai paspor. Dari proses itu, petugas menemukan paspor Marimutu 100 persen identik cekal. Petugas lalu mendalami pemeriksaan.
’’MS merupakan subjek yang masuk daftar pencegahan yang masih sah dan berlaku,’’ terang Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim, Senin (9/9).
Marimutu didaftarkan ke dalam subjek pencegahan atas permintaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Upaya Marimutu keluar dari Indonesia lewat jalur perbatasan darat itu merupakan cara untuk mencari celah. Pemeriksaan di wilayah perbatasan dinilai lemah. Padahal, saat ini teknologi sistem perlintasan imigrasi sudah terintegrasi sampai ke perbatasan/pelosok. Karena itu, rencana Marimutu keluar dari wilayah Indonesia berhasil digagalkan.
Selain status pencekalan, sistem imigrasi sudah dapat mendeteksi apabila seorang pelintas masuk daftar pencarian orang (DPO) Interpol. ’’Saat ini kami telah menyerahkan MS ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu,’’ jelasnya.
Laporan Pontianak Pos (grup Timex), Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong Henry Dermawan Simatupang menerangkan, Marimutu hendak melarikan diri ke Kuching, Malaysia. Seusai Marimutu diperiksa, petugas imigrasi langsung menarik paspornya.
Terpisah, Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban menambahkan, berdasar KMK Nomor 107/KN.6/2024 tanggal 3 Juni 2024, pencegahan Marimutu ke luar negeri efektif diberlakukan. Marimutu merupakan satu di antara 22 obligor/debitur BLBI.
Saat ini Marimutu tercatat sebagai debitur terkait utang Grup Texmaco dengan outstanding USD 3,91 miliar dan Rp 31,69 triliun (belum termasuk BIAD 10 persen) dan sebagai obligor dengan nilai utang Rp 790,557 miliar (belum termasuk BIAD 10 persen).
’’Selama periode penanganan oleh Satgas BLBI sejak Juni 2021 sampai saat ini, Marimutu tidak menunjukkan iktikad baik untuk melakukan pembayaran atas utangnya. Tercatat hanya satu kali pembayaran Rp 1 miliar dilakukan PT Asia Pacific Fibers Tbk, anak perusahaan Grup Texmaco,’’ ujar Rionald, Senin (9/9).
Karena itu, Satgas BLBI melakukan upaya-upaya pengembalian hak tagih negara dalam bentuk penyitaan aset yang dimiliki Marimutu dengan estimasi nilai aset lebih dari Rp 6,044 triliun.
Selain penyitaan, upaya lain yang telah dilakukan satgas di antaranya melakukan penjualan lelang atas jaminan/harta kekayaan lain Marimutu/Grup Texmaco.
Rionald memerinci hal tersebut. Pertama, penjualan sisa material bongkaran eks pabrik PT Wastra Indah di Kota Batu dengan pokok lelang Rp 1.267.499.999,70. Kedua, penjualan sisa material bongkaran eks pabrik PT Perkasa Heavyndo Engineering di Kabupaten Subang Rp 361.724.999,90.
Ketiga, menerima pembayaran konsinyasi jalan tol Batang–Semarang (atas SHGB 12/Nolokerto) Rp 429.734.689,00. Keempat, menerima pembayaran oleh tim kurator PT Texmaco Jaya berupa penjualan barang jaminan (budel pailit) di Kabupaten Karawang Rp 5.110.961.722,00 dan penjualan barang jaminan (budel pailit) di Kabupaten Pemalang Rp 2.331.642.072,00.
Kelima, menerima kompensasi pembayaran atas pembangunan SUTET di Desa Loji, Sukabumi, oleh PT PLN (Persero) (di atas lokasi barang jaminan Grup Texmaco) Rp 900.364.500,00. Keenam, menerima angsuran pembayaran PT Asia Pacific Fibers Tbk Rp 1 miliar.
Ketujuh, penjualan secara lelang atas 12 SHM barang jaminan Grup Texmaco di Kelurahan Kiarapayung, Kabupaten Karawang Rp 23.446.205.000,00. ’’Untuk tahapan berikutnya, Satgas BLBI akan terus melakukan penyitaan dan penjualan aset Marimutu yang tersebar di seluruh Indonesia demi memulihkan hak negara dari kasus BLBI,’’ jelas Rionald. (elo/dee/adg/c19/bay/jpg/ays/dek)