Polda NTT Limpahkan Tujuh Tersangka, Kasus Penyelundupan WNA China melalui Teluk Kupang

  • Bagikan
IST TSK. Tujuh orang tersangka yang tersandung kasus penyelundupan manusia saat dilimpahkan ke Kejati NTT untuk menjalani proses hukum selanjutnya, Kamis (5/9).

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) melimpahkan tujuh tersangka kasus penyelundupan manusia kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT. Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejati NTT.

Ketujuh tersangka tersebut diduga terlibat dalam penyelundupan lima warga negara asing (WNA) asal China yang diamankan di perairan Teluk Kupang beberapa waktu lalu. Dari tujuh tersangka, enam di antaranya adalah Warga Negara Indonesia (WNI), yakni MA, 51, RM, 40, AB, 32, MS, 47, JL, 43, dan BT, 29. Sedangkan satu tersangka lainnya merupakan WNA asal China bernama Jiang Xiao Jia, 38.

Penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti kepada JPU. Barang bukti yang diserahkan meliputi satu unit kapal kayu berwarna hijau muda tanpa nama dan enam paspor milik korban WNA yang diselundupkan.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Ariasandy menyatakan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari kelanjutan proses hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

"Semuanya sudah kami serahkan kepada jaksa pada hari Kamis, 5 September 2024," ujar Kombes Ariasandy dalam keterangan resmi di Mapolda NTT, Senin (9/9).

Kasus penyelundupan manusia ini berawal dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh unit Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Ditreskrimum Polda NTT pada 10 Mei 2024.

Penyidikan tersebut berhasil mengungkap jaringan penyelundup yang beroperasi di perairan wilayah NTT. Berdasarkan surat dari Kejaksaan Tinggi NTT Nomor B2639/N.3.1/Etl.1/09/2024 dan B-2640/N.3.1/EtI.1/09/2024, berkas perkara atas nama tersangka Jiang Xiao Jia dan rekan-rekannya dinyatakan lengkap.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 120 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dan/atau Pasal 122 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan penyerahan ini, para tersangka segera menghadapi proses persidangan. (cr6/gat/dek)

  • Bagikan

Exit mobile version