Ijazah Bermasalah, Alumni Undana Tak Daftar CPNS

  • Bagikan
ilustrasi

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID - Alumni Universitas Nusa Cendana (Undana) periode Juni 2024 harus melewatkan kesempatan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Pasalnya, sebagian besar alumni mengalami masalah ijazah.

Alumni sekaligus Korlap Aliansi Mahasiswa Menuntut Undana, Kelvin Wuran, mengisahkan bahwa pada tanggal 22 Agustus pihak kampus mengeluarkan pengumuman kepada alumni periode Juni 2024, kecuali alumni fakultas hukum untuk segera mengurus ijazah.

"Alumni hukum fakultas hukum tidak mendapatkan kesempatan mengurus ijazah karena mantan dekan sedang sakit dan tidak bisa menandatangani ijazah. Satu minggu kemudian baru bisa mengurus," katanya.

Ia menjelaskan, terdapat tiga poin persoalan mendasar yang dialami alumni yakni tidak ada ijazah secara fisik, ada ijazah tapi nomor PIN tidak terdata di Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PD-DIKTI), dan persoalan terakhirnya, ada ijazah ada nomor PIN tapi terdapat kesalahan pada biodata.

Tiga persoalan ini kemudian menyebabkan alumni yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Menuntut Undana mendesak rektor menyelesaikan dan mengusut tuntas persoalan ini.

Sebagai alumni sangat menyayangkan hal ini karena sebagian besar alumni 2024 mengalami nasib yang sama. "Ini kemudian membuat kami tidak bisa mengadu nasib sebagai CPNS karena tidak ada ijazah secara fisik. Sedangkan hampir semua instansi yang membuka lowongan mengisyaratkan harus melampirkan fotocopy ijazah," katanya.

Ia juga mempertanyakan kinerja para tenaga kependidikan sebab nomor seri ijazah tidak terdaftar di pangkalan data Dikti.

"Jangan sampai kita sudah lampirkan ijazah kemudian saat validasi nomor ijazah tidak terbaca kemudian dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Sama halnya dengan kesalahan pada biodata,” katanya.

Atas persoalan ini, aliansi telah menggelar aksi dan audiensi dengan pimpinan Undana pada 3 September. Dari hasil pertemuan, para pimpinan baru mengetahui persoalan yang dialami alumni. Sehingga dijanjikan untuk diselesaikan namun deadline nya tidak dipastikan kapan.

"Kami aksi dan audiensi dengan Rektor baru mereka juga ketahui jika ada persoalan tersebut. Mereka janji akan menyelesaikan persoalan ini namun tidak memberikan kepastian kapan diselesaikan," bebernya.

Dari informasi yang diterima pasca aksi, pihak Undana telah melakukan koordinasi dengan Dikti guna menyelesaikan masalah tersebut.

"Kami selalu memantau perkembangan informasi dari kamus tapi belum ada kepastian dan masalah ini belum teratasi," pungkasnya.

Rektor Undana, Prof. Dr. drh. Maxs U.E Sanam, M.Sc melalui Humas Undana dalam rilisnya menyebut dalam konteks tata kelola akademik dalam kaitannya dengan pelaporan pada PD-DIKTI terhadap tugas dan tanggung jawab pengelolaan akademik Perguruan Tinggi terutama dalam kaitan prosedur pengajuan PIN ijazah, maka setiap operator PDDIKTI dilingkungan Prodi, Fakultas maupun BAK Undana dituntut melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab serta bekerja tertib baik tertib administrasi maupun tertib akademik sesuai mekanisme dan prosedur sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk melaksanakan Permenristekdikti No.61 Tahun 2016 Tentang PDDIKTI.

“Terkait sampai saat ini masih ada sebahagian alumni belum menerima ijazah, maka terhadap masalah ini pihak BAK Undana telah melakukan reformasi SDM serta pengelola akademik di lingkungan Undana secara menyeluruh termasuk disiplin penginputan data,” tulis Koordinator Humas, Elizabeth C. Sabon Doni, mengetahui Imanuel Saduk selaku Koordinator Perencanaan, Kerja Sama dan Humas Undana.

Selain itu, pihak Undana melakukan program rutin untuk mengedukasi peran pengelola atau operator baik tingkat Program Studi, Fakultas dan tingkat Rektorat terutama sinergitas alur data. Dan melakukan edukasi atau pengenalan bagi para mahasiswa baru untuk interaktif terhadap semua layanan yang digunakan selama berstatus mahasiswa aktif Undana.

BAK Undana juga melakukan diskusi strategis terkait permasalahan PIN ijazah di Udayana Bali. Melakukan audiensi terhadap masalah PIN Ijazah kepada Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemdikbudristek di Jakarta. Serta melakukan diskusi teknis bersama tim PIN Ijazah Direktorat Belmawa Kemdikbudristek di Jakarta.

“Melakukan pengiriman data alumni Undana untuk registrasi PIN Ijazah sesuai surat pengantar Wakil Rektor Bidang Akademik Nomor 7621/UN12.2/TU/2024. Humas Undana sangat memahami pergumulan alumni dalam penantian akan ijazah yang sampai saat ini belum diterima oleh sebagian alumni, sebagai bentuk respons dan kontrol masyarakat atas kinerja-kinerja Undana terutama bertepatan dengan telah dibukanya pendaftaran seleksi CPNS tahun 2024,” tulisnya.

BAK Undana terus berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Kemendikbudristek di Jakarta dengan tetap berpedoman dan merujuk kepada ketentuan perundang-undangan serta prosedur yang berlaku.

“BAK Undana bersikap profesional, bertanggung jawab serta berkomitmen untuk terus menyelesaikan proses PIN Ijazah bagi setiap alumni Undana sampai tuntas, bahkan sampai operator BAK Undana harus berkantor di Kementerian,” tandasnya. (cr6/thi/dek)

  • Bagikan