Perkuat Organisasi, DPD KAI NTT Bentuk 12 DPC

  • Bagikan
INTHO HERISON TIHU/TIMEX POSE BERSAMA. Ketua DPD KAI NTT, Erryc Save Oka Mamoh, S.H., M.H., pose bersama pengurus DPC usia penyerahan SK di Hotel Harper Kupang, Senin (9/9)

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi membentuk 12 kepengurusan tingkat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) di berbagai kabupaten dan kota di wilayah NTT.

Pembentukan ini ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) di Hotel Harper Kupang oleh Ketua DPD KAI NTT, Erryc Save Oka Mamoh, S.H., M.H, Senin (9/9).

Ke-12 DPC yang terbentuk meliputi DPC Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Timor Tengah Selatan (TTS), Timor Tengah Utara (TTU), Belu-Malaka, Alor, Sumba Raya, Manggarai Raya, Ende, Maumere dan Lembata.

Pembentukan kepengurusan DPC di berbagai daerah ini diharapkan dapat memperkuat struktur organisasi KAI di NTT serta memperluas jangkauan pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan.

Dengan terbentuknya kepengurusan di tingkat kabupaten/kota, Erryc Mamoh berharap organisasi KAI di NTT dapat lebih optimal dalam melayani kepentingan anggota dan masyarakat.

"Pembentukan kepengurusan di tingkat kabupaten/kota, roda organisasi diharapkan bergerak lebih maksimal untuk melayani kepentingan anggota dalam hal ini administrasi maupun pengawasan," ujar Erryc Mamoh.

Setelah penerimaan SK, pengurus DPC di masing-masing wilayah memiliki tugas penting, yaitu pembentukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KAI. Langkah ini dimaksudkan untuk mempermudah akses masyarakat terhadap bantuan hukum dan untuk mengorganisir advokat-advokat di daerah secara lebih efektif dan profesional.

“DPC akan mendata dan mengorganisir advokat-advokat yang ada di daerah, sehingga lebih terkoordinir dan efektif dalam menjalankan tugas secara profesional,” jelas Erryc Mamoh.

Erryc Mamoh juga menyampaikan bahwa tugas DPD KAI NTT belum selesai dengan terbentuknya 12 DPC ini. Masih ada 10 DPC lainnya yang belum terbentuk dan menjadi fokus kerja selanjutnya. Namun, pembentukan DPC baru ini akan disesuaikan dengan jumlah anggota yang ada di setiap daerah.

“Kami akan melakukan pendataan atau inventarisasi jumlah anggota. Jika di kabupaten-kabupaten tersisa ini sudah memenuhi ketentuan yang berlaku, maka secepatnya kita akan bentuk pengurus DPC,” tandasnya. (cr6/gat/dek)

  • Bagikan