Berkas Lengkap, Slebor Diantar ke Jaksa

  • Bagikan
IST SERAHKAN TERSANGKA. Penyidik Subnit I Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota menyerahkan tersangka penganiayaan, Bonzard Blegur alias Slebor ke Kejari Kota Kupang karena berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap, Rabu (11/9).

Tersangka Kasus Penganiayaan di Cafe Ulung, Fatululi

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Berkas perkara tersangka penganiayaan berknisial Bonzard Boling alias Slebor telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa peneliti berkas pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang. Karena itu, Penyidik Subnit I Satreskrim Polresta Kupang Kota pun melakukan tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Kota Kupang.

"Kami telah lakukan tahap dua hari Rabu pagi ini," jelas Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R. J. H. Manurung, Rabu (11/9).

Kasus penganiayaan yang dilakukan Slebor ini menyebabkan korban berinisial FS, 39, meninggal dunia. Dengan dilakukan tahap dua ini, kata Kombes Pol Aldinan, masyarakat dan keluarga tinggal menunggu jadwal sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang.

Diberitakan sebelumnya, kasus penganiayaan berupa penikaman ini terjadi pada Minggu (16/6) sekira pukul 02.00 Wita. Penyebab tindak kriminal ini hanya karena pelaku teler minuman keras (Miras)
di Cafe Alun, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Pelaku diketahui bernama Bonzard Boling alias Slebor, 39. Sedangkan korbannya bernama Ferison Sinlae, 39. Diketahui, pelaku dan korban ternyata masih bertetangga.

Sebelum nahas menimpanya, korban bersama dua orang rekannya nongkrong sambil menunggu pertandingan sepak bola Euro 2024. Di sela waktu itulah korban bersama temannya bernyanyi (karaoke) di Cafe tersebut.

Tak berselang lama, datang pelaku dan bergabung sambil nongkrong dengan korban dan temannya yang sudah lebih dahulu ada di cafe tersebut. Awal mula terjadi perselisihan berlanjut ke penikaman hingga membuat korban tewas itu ketika pelaku ingin bernyanyi yang ditandai dengan meminta mikrofon yang dipegang oleh korban.

Jadi, ketika pelaku minta mikrifon ternyata tidak digubris oleh korban. Saat itu, posisi korban dan pelaku sama-sama duduk nongkrong sambil karaoke. Ternyata, saat itu korban dan pelaku sedang meneguk miras. Miras itu diketahui dibawa dari luar cafe.

Akibat pengaruh miras itulah maka perkelahian pun terjadi antara korban dan pelaku. Kemudian pelaku mengambil pisau yang ada di cafe dan menikam korban mengenai leher bagian kiri.

Korban langsung dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya korban tak tertolong.
Kedua teman korban juga terkena sayatan pisau dari pelaku yang mengenai tangan dan pelipis sehingga telah ditangani pihak medis.

Pelaku diamankan di salah satu Home Stay yang lokasinya tak jauh dari Mapolresta Kupang Kota. Usai menikam korban, pelaku tidak kabur tapi mengamankan diri karena antara tersangka dan korban ternyata masih bertetangga. Atas perbuatannya itu maka pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara. (r1/gat/dek)

  • Bagikan

Exit mobile version