Penyidik Tunggu Petunjuk Jaksa,Kasus KDRT yang Tewaskan Maria Mey

  • Bagikan
IMRAN LIARIAN/TIMEX TERSANGKA. Tersangka Albert Solo diamankan di Polresta Kupang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah melakukan KDRT hingga menyebabkan istrinya Maria Mey meminggal dunia belum lama ini.

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Penanganan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan pelaku Albert Solo dan korban Maria Mey hingga kini masih dalam proses hukum di tingkat kepolisian. Terbaru, berkas perkara tersangka Albert Solo yang sudah diserahkan ke Jaksa peneliti berkas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang hingga kini masih diteliti.

Karena itu, Penyidik Satreskrim Polresta Kupang Kota masih menunggu penelitian berka perkara tersangka Albert Solo oleh Jaksa peneliti berkas Kejari Kota Kupang.

"Kami sudah lakukan tahap satu (pengiriman berkas perkara) ke Kejari Kota Kupang," kata Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan R. J. H. Manurung, melalui Kasat Reskrim, AKP Marselus Yugo Amboro, Rabu (11/9).

Dengan dilakukannya tahap satu berkas perkara tersangka Albert Solo maka kini, pihaknya masih menunggu petunjuk selanjutnya dari Jaksa peneliti berkas Kejari Kota Kupang. Jika ada petunjuk Jaksa yang harus dilengkapi maka pihaknya akan segera melengkapi berkas perkara sesuai dengan petunjuk yang diberikan Jaksa.

Diberitakan sebelumnya, Albert Solo, tersangka KDRT hingga menyebabkan istrinya Maria Mey meninggal dunia itu terjadi akibat cekcok saar tersangka Albert Solo dalam kondisi teler minuman keras (Miras). Akibat perbuatannya itu maka tersangka Albert Solo yang merupakan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi NTT telah mendekam dibalik jeruji besi Polresta Kupang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas perbuatannya itu maka tersangka Albert Solo dijerat Pasal 44 ayat 3 tentang Undang Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancamab pidana maksimal penjara 15 tahun dan denda Rp 45.000.000. Kasus KDRT itu terjadi akibat cekcok di rumah tangga tersangka dan korban hanya karena korban tidak mengikuti keinginan tersangka.

Karena itulah maka pelaku melakukan kekerasan kepada korban dengan cara memukul pipi dan kepala bagian belakang korban. Akibat pemukulan yang dilakukan tersangka itulah maka mengakibatkan korban terjatuh dan tidak sadarkan diri.

Setelah kondisi korban kritis, oleh keluarga, korban kemudian dibawa ke rumah sakit dalam keadaan koma untuk menadapatkan perawatan medis. Berdasarkan hasil visum tang dilakukan dokter dinyatakan kalau korban meninggal karena adanya kekerasan yang dilakukan dengan benda tumpul.

Akibat kekerasan benda tumpul itulah maka terjadi pendarahan dalam otak kepala korban. Berdasarkan alat bukti yang cukup maka tersangka mengarah pada keterlibatan dari suami korban. (r1/gat/dek)

  • Bagikan

Exit mobile version