BPBD Susun Dokumen Kontinjensi Kekeringan

  • Bagikan
FENTI ANIN/TIMEX FOTO BERSAMA. Kepala Pelaksana BPBD Kota Kupang, Ernest Ludji foto bersama para kepala bidang BPBD Kota Kupang di Neo Hotel, Rabu (11/9).

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Kupang menggelar workshop penyusunan rencana kontinjensi kekeringan Kota Kupang tahun 2024. Kegiatan ini digelar di Hotel Neo, Rabu (11/9).

Kegiatan ini juga melibatkan berbagai stakeholder terkait diantaranya TNI/Polri, akademisi, masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya.

Kepala Pelaksana BPBD Kota Kupang, Ernest Ludji mengatakan, workshop tersebut bertujuan untuk menyatukan persepsi semua pemangku kepentingan atau pentahelix untuk terlibat secara aktif dalam penyusunan dokumen rencana kontinjensi kekeringan di Kota Kupang.

Dikatakan, tujuan dari kegiatan tersebut agar semua pihak bisa memberikan masukan dan memiliki persepsi yang sama berkaitan dengan kondisi di Kota Kupang, sehingga bisa melakukan upaya-upaya mitigasi atau kontijensi dalam pencegahan dan penanganan kekeringan di Kota Kupang.

"Dokumen ini menjadi bagian penting dari pemenuhan standar pelayanan minimal di pemerintahan, salah satunya sub urusan bencana. Dokumen ini akan menjadi dokumen wajib semua pemangku kepentingan, ketika ada bencana kekeringan di Kota Kupang," bebernya.

Dia menjelaskan, tentunya dokumen ini juga akan disampaikan ke DPRD Kota Kupang, agar menjadi bahan pertimbangan bagi DPRD untuk penganggaran, termasuk juga untuk tim anggaran pemerintah daerah atau TAPD Kota Kupang.

"Ancaman bencana di Kota Kupang sangat tinggi, salah satunya bencana kekeringan, dokumen kontingensi adalah salah satu bagian dari SPM yang wajib dilakukan," katanya.

Ernest menjelaskan, rencana kontingensi yang disusun dan dituangkan dalam dokumen merupakan proses identifikasi dan usulan rencana kedepan berdasar pada keadaan yang mungkin terjadi, untuk lebih siap dan siaga menghadapi ancaman maka dokumen tersebut menjadi pegangan yang harus disusun bersama semua pihak secara pentahelix, agar semua mengetahui porsinya siapa melakukan apa, dimana dan pada saat apa.

Sementara itu, Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kota Kupang sekaligus Ketua Panitia Workshop, Elsje W. A. Sjioen mengatakan, kegiatan workshop penyusunan dokumen rencana kontingensi ancaman bencana kekeringan di Kota Kupang sebagai salah satu Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Kupang.

Selain ancaman kekeringan, dokumen rencana Kontigensi juga memuat jenis-jenis ancaman bencana lainnya yang kerap melanda Kota Kupang yakni, ancaman bencana puting beliung atau angin kencang, banjir, longsor, gempa bumi berpotensi Tsunami dan cuaca ekstrem.

"Hari ini kita ada bersama-sama membahas rencana kontigensi kekeringan dan ancaman lainnya," kata Elsje.

Dikatakan, ruang lingkup rencana kontingensi tersebut mencakup hal-hal yang perlu dilaksanakan untuk menghadapi kemungkinan terjadinya darurat bencana dan peristiwa bencana kekeringan di wilayah Kota Kupang, diantaranya adalah rencana kontinjensi kekeringan Kota Kupang membahas rencana penanganan kedaruratan untuk potensi bencana kekeringan yang dapat menimbulkan gangguan terhadap hidup dan penghidupan masyarakat serta aktifitas pemerintahan di Provinsi NTT.

Renkon Kekeringan merupakan dokumen Pemerintah Kota Kupang yang menjadi pedoman serta menguraikan kebijakan dan strategi penanganan darurat bencana kekeringan di Kota Kupang.

Renkon Kekeringan Kota Kupang menguraikan peran dan tanggung jawab seluruh instansi atau lembaga dalam penanganan darurat bencana kekeringan di Kota Kupang, baik pemerintah maupun pemangku kepentingan kebencanaan lain.

Renkon Kekeringan Kota Kupang mencakup penanganan darurat bencana kekeringan yang meliputi siaga darurat, tanggap darurat, dan transisi darurat ke pemulihan di Kota Kupang. (thi/gat/dek)

  • Bagikan

Exit mobile version