Mayoritas PMI Asal NTT yang Bekerja di Luar Negeri Berangkat Secara Ilegal
Tekanan ekonomi serta akibat minimnya lapangan pekerjaan menjadi salah satu penyebab banyak masyarakat NTT memilih mengadu nasib di luar negeri. Meski menjanjikan setelah bekerja di luar negeri, namun tidak sedikit masyarakat yang justru berangkat secara ilegal atau nonprosedural.
IMRAN LIARIAN, Kupang_
PROVINSI Nusa Tenggara Timur (NTT) merupakan provinsi kepulauan yang terdiri dari 21 Kabupaten dan satu kota. Mata pencaharian masyarakat NTT juga sangat beragam. Ada petani, nelayan dan lainnya.
Namun, kondisi ekonomi masyarakat masih jauh dari kata layak. Sehingga, tidak sedikit masyarakat NTT yang memilih keluar dari tanah kelahiran untuk mencari nafkah di tanah rantau. Ada yang merantau di dalam negeri dan ada pula yang di luar negeri.
Bahkan, hanya karena mengadu nasib ada yang meninggal dunia di luar negeri. Berdasarkan data dari Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) NTT, sejak Januari 2024 sampai dengan 10 September 2024, sebanyak 84 Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang meninggal di luar negeri.
Sayangnya, dari jumlah tersebut didominasi oleh PMI yang berangkat kerja ke luar negeri itu secara ilegal atau nonprosedural. Akhirnya, keberadaan selama mereka bekerja di luar negeri tidak terdata dan terpantau secara baik oleh pemerintah Indonesia, khususnya KBRI di negara tersebut.
"Dari 84 PMI yang meninggal di luar negeri itu hanya 2 PMI yang berangkat bekerja di luar negeri secara prosedural atau resmi sedangkan yang lainnya berangkat secara ilegal," jelas Kepala BP3MI NTT, Suratmi Hamida, Kamis (12/9).
Sebenarnya, jika berangkat bekerja secara resmi di luar negeri maka negara akan hadir untuk memberikan pelindungan terhadap warga negaranya itu.
"Kalau memilih bekerja ke luar negeri, carilah Informasi yang baik dan benar di instansi Pemerintah, baik di Dinas Tenaga Kerja yang ada di Kabupaten/Kota maupun di BP3MI NTT terkait peluang kerja ke luar negeri," ungkap Suratmi.
Dia juga berpesan kepada masyarakat NTT agar jangan termakan informasi yang diberikan oleh oknum-oknum calo. Tujuannya agar pelindungan PMI terjamin baik sebelum berangkat maupun saat bekerja dan setelah bekerja.
Hal ini sesuai dengan amanat Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia," pungkasnya. (gat/dek)