KPU Wajibkan Visi-Misi Paslon Dipublikasikan

  • Bagikan

Pendaftaran di Sebagian Calon Tunggal Kembali Dibuka

JAKARTA,TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menginstruksikan jajaran KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk memublikasikan program dan visi-misi pasangan calon (paslon) kepala daerah. Publikasi tersebut harus dilaksanakan per 15 September. Instruksi itu disampaikan melalui surat nomor 006/PL.02.2-SD/06/2024 yang dipublikasikan kemarin (12/9).

Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, sebagai salah satu dokumen yang wajib disampaikan paslon kepada KPU daerah saat mendaftar, visi-misi perlu disampaikan dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi kepada masyarakat.

”Serta mendorong partisipasi masyarakat dalam tahapan pencalonan,’’ ujarnya kemarin.

Pengumuman visi-misi, lanjut Idham, dapat dilakukan melalui sejumlah saluran. Selain laman dan media sosial KPU, bisa juga melibatkan media massa. Baik media cetak maupun media elektronik. Penayangannya boleh berkali-kali.

Sementara itu, KPU RI memutuskan untuk kembali membuka pendaftaran di sebagian daerah calon tunggal. Keputusan itu menindaklanjuti hasil rapat dengar pendapat (RDP) di komisi II Selasa (10/9) lalu seusai keberatan diajukan Fraksi PDIP.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 2038/PL.02.2-SD/06/2024.

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menjelaskan, pendaftaran ulang hanya berlaku di daerah yang sempat ada kesalahan prosedur. ”Yang kemarin sudah daftar dan ditolak saat perpanjangan,’’ ujarnya saat dihubungi.

Dalam RDP tersebut, KPU dituding memuluskan calon tunggal oleh sejumlah politikus PDIP. Pasalnya, saat PDIP berupaya keluar dari koalisi calon tunggal dan mendaftar ulang, banyak kasus yang ditolak pendaftarannya karena diwajibkan menyertakan kesepakatan persetujuan tertulis dari mitra koalisi lama.

Sekarang dalam pedoman terbaru, untuk keluar dari koalisi dan mendaftarkan sendiri, paslon cukup menyampaikan surat pernyataan pemberitahuan. Surat itu disampaikan ke koalisi yang lama.

Dalam RDP di komisi II, terungkap KPU telah menolak pendaftaran di sejumlah daerah calon tunggal saat perpanjangan. Yakni, Tapanuli Tengah, Lampung Timur, Dharmasaraya, Empat Lawang, dan Labuan Batu Utara. Terkait sejumlah kasus yang sudah telanjur dilaporkan kepada Bawaslu, Afif meminta jajarannya di daerah untuk melakukan koordinasi dengan Bawaslu setempat. (far/c6/ttg/jpg/rum/dek)

  • Bagikan