KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Penyidik Satreskrim Polresta Kupang Kota hingga kini masih terus melakukan penyilidikan atas tewasnya bocah berinisial AN, 7, di dalam bak Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) milik RSU S. K. Lerik Kota Kupang.
Nahas yang dialami bocah AN itu terjadi sekira pukul 15.00 Wita, tanggal 6 Agustus lalu. Pasca kejadian itu, Satreskrim Polresta Kupang Kota langsung turun ke TKP guna memasang Police Line (garis polisi).
Hadir langsung pada kesempatan itu, Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R. J. H. Manurung. Mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut, Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, AKP Marselus Yugo Amboro, saat dikonfirmasi Timor Express, Kamis (12/9) mengaku bahwa proses penyilidikan masih berlanjut.
Kendati demikian, AKP Yugo belum merincikan berapa jumlah saksi yang telah dimintai keterangan. Ini disampaikan AKP Yugo saat ditanya media ini terjait berapa jumlah saksi yang telah diambil keterangan terkait kasus tersebut.
"Kami masih terus lidik," singkatnya.
AKP Yugo juga mengaku bahwa untuk saksi-saksi juga masih diambil keterangan. Seperti diberitakan sebelumnya, bocah berusia 7 tahun berinisial AN tewas akibat terjatuh dalam bak IPAL milik RSUD S. K. Lerik, Kota Kupang. Nahas yang dialami bocah SD ini terjadi saat bocah tersebut bermain dengan adiknya di sekitar bak IPAL tersebut.
Siswa kelas I di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kota Kupang itu sebelum ditemukan tidak bernyawa dalam bak penampungan limbah itu ternyata sedang bermain dengan adiknya di sekitar IPAL tersebut.
"Anak ini memang sering bermain di sini (RSU S. K. Lerik) karena ayahnya bekerja di rumah sakit ini," kata Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R. J. H. Manurung.
Diduga karena asyik bermain di sekitar IPAL tersebut maka tanpa sengaja korban terperosok dan jatuh ke dalam bak IPAL. Diketahui bahwa kedalaman IPAL tersebut sekira 4 meter.
"Genangan air limbah sangat dalam sekira 3 meter," ujarnya.
Karena itu, kata kapolresta Kupang Kota, kini pihaknya sementara melakukan proses penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan beberapa orang saksi, termasuk beberapa karyawan yang ada di RSUD S. K. Lerik Kota Kupang.
"Harapan kami agar kasus ini bisa terang benderang," harapnya.
Bahkan, kata Kombes Pol. Aldinan, pihak RSU S. K. Lerik juga akan dimintai keterangan terkait sistem sanitasi yang ada di rumah sakit itu.
Kapolresta Kupang Kota juga mengaku melihat ada papan yang bertuliskan dilarang masuk ke area tempat penampungan limbah. Selain itu, sudah dipasang beberapa rantai di sekitar tempat penampungan limbah itu, meskipun rantainya plastik.
"Makanya, kita akan perdalam lagi mengenai tata cara, prosedur pembangunan sanitasi di rumah sakit ini," pungkasnya. (r1/gat/dek)