Curi di Tempat Kerja, Dua Karyawan Dipecat

  • Bagikan
IST MEDIASI. Anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Bello, Aipda Yandri Liu saat memediasi masalah pencurian bahan bangunan di salah satu toko bangunan bersama bersama pemilik toko bangunan dan dua orang oknum karyawan di Kelurahan Bello.

Masalah Diselesaikan secara Kekeluargaan

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Dua orang oknum karyawan di salah satu Toko Bangunan nekad mencuri bahan bangunan. Bahan bangunan yang dicuri dua orang oknum karyawan itu yakni semen.

Diketahui, toko bangunan itu milik seorang pengusaha berinisial OA, warga Kelurahan Bello, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang. Sementara dua karyawannya yang mencuri semen itu masing-masing berinisial JN dan TT.

Keduanya ketahuan mencuri enam sak semen. Permasalahan itu pun diberikan ruang mediasi dan dihadiri anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Bello Polsek Maulafa, Aipda Yandri Liu.

Kehadiran anggota Bhabinkamtibmas yakni untuk menyelesaikan permasalahan tersebut atau problem solving. Hasil mediasinya, pemilik Toko Bangunan selaku korban pun sepakat untuk menyelesaikan masalah pencurian itu secara kekeluargaan dan tidak menuntut ganti rugi dari kedua pelaku.

Kendati demikian, konsekuensinya adalah kedua pelaku yang juga karyawan di toko milik korban diberhentikan dari pekerjaan sebagai karyawan.

Aipda Yandri Liu juga mengmbau dan memberi pencerahan untuk kedua pelaku bahwa tindakan yang dilakukan adalah tindakan pidana dan bisa diproses sesuai aturan Perundang-undangan yang berlaku.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R. J. H. Manurung, Jumat (13/9), membenarkan terkait adanya kasus pencurian bahan bangunan oleh dua orang oknum karyawan toko tersebut.

“Kasus pencurian 6 sak semen oleh dua orang oknum karyawan toko itu terjadi di Kelurahan Bello dan masalahnya telah diselesaikan secara mediasi (problem solving) oleh personel Bhabinkamtibmas Kelurahan Bello, Polsek Maulafa," kata Kombes Pol. Aldinan.

Pihak korban yang juga pemilik toko bangunan juga tidak menuntut ganti rugi atas kejadian yang dialaminya itu. Namun, kedua orang oknum karyawannga diberhentikan sebagai karyawan toko.

Menurut Kombes Pol. Aldinan, penyelesaian kasus seperti itu dimungkinkan karena setiap permasalahan yang terjadi di masyarakat itu tidak semuanya harus diselesaikan melalui proses hukum, namun bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau damai.

Dikatakan Kapolresta Kupang Kota, tugas Bhabinkamtibmas yang berada setiap saat di tengah masyarakat adalah membantu masyarakat menyelesaikan permasalahan, mencari solusi dalam pemecahan masalah tanpa harus melalui proses hukum di Kepolisian.

Selain itu, tugaa Bhabinkamtibmas juga untuk memberi saran dan pendapat terkait keamanan dan ketertiban di wilayah yang di bimbingnya.

"Yang terpenting yaitu, dalam menyelesaikan suatu permasalahan harus ada kesepakatan antara kedua belah pihak dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun," pungkas Kapolresta Kupang Kota. (r1/gat/dek)

  • Bagikan