Perkara Tipikor Pengalihan Aset Tanah Milik Pemkab Kupang
KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengalihan aset tanah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang yang menyeret dua orang sebagai terdakwa kini telah sampai pada tahap tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dua orang terdakwa dalam perkara ini yaknk Patrus Krisin dengan Nomor Perkara: 20/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kpg dan Hartono Fransiscus Xaverius dengan nomor perkara: 19/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kpg.
Sidang tuntutan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, Jumat (13/9).
Jalannya sidang dipimpin hakim ketua, Sarlota Marselina Suek didampingi dua orang hakim anggota yakni Lizbet Adelina dan Mike Priyantini.
Turut hadir JPU Jermias Penna, Emi Jehamat dan rekannya. Dua dua terdakwa didampingi penasihat hukumnya masing-masing.
Sesuai amar tuntutan JPU, menyatakan terdakwa Hartono Fransiscus Xaverius, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum. Karena itu, terdakwa Hartono Fransiscus Xaverius dijatuhi pidana atas diri terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Terdakwa Haetono juga dipidana membayar denda Rp 50 juta dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
JPU juga menetapkan agar terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.
Selanjutnya, untuk erdakwa Petrus Krisin, JPU menegaskan bahwa yang bersangkutan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum.
Karena itu, JPU menjatuhkan pidana atas diri terdakwa Petrus Mrisin dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan Petrus Krisin juga dipidana untuk membayar denda Rp 50 juta. Dengan ketentuan, jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Kemudian menetapkan agar terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000. Usai pembacaan amar tuntutan oleh JPU, hakim ketua Sarlota Marselina Suek menyampaikan bahwa sidang akan kembali dilanjutkan pada Selasa (17/9) dengan agenda pembelaan dari dua orang terdakwa. (r1/gat/dek)