Munaslub Kadin 2024 Dinilai Ilegal dan Melawan Aturan Organisasi

  • Bagikan
Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin, Dhaniswara K. Harjon. IST

JAKARTA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID - Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Indonesia, menegaskan bahwa penyelenggaraan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub), merupakan pelanggaran Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia yang disahkan melalui Keppres No. 18/2022.

Pasalnya, penyelenggaraan Munaslub 2024 tidak melalui tahapan-tahapan yang diwajibkan oleh AD/ART. Seperti adanya Surat Peringatan Pertama dan Kedua, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 18 AD/ART Kadin Indonesia. Terlebih lagi, sejumlah Kadin Provinsi dan Anggota Luar Biasa (ALB) tersebut tidak memenuhi syarat untuk mengajukan penyelenggaraan Munaslub.

Sehingga, penolakan terhadap pelanggaran aturan AD/ART Kadin Indonesia ini pun, telah disuarakan oleh mayoritas Kadin Daerah dan ALB anggota Kadin Indonesia. Jadi sebanyak 21 dari 35 Kadin Provinsi di seluruh Indonesia pun telah menolak dan menyatakan bahwa penyelenggaraan Munaslub tersebut, melanggar aturan organisasi yang telah disepakati bersama.

"Pelaksanaan Munaslub Kadin 2024 hari ini tidak sah atau ilegal, karena melanggar AD/ART Kadin Indonesia," kata Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin, Dhaniswara K. Harjon, melalui siaran pers yang diterima media ini, Sabtu (14/9/2024).

Lanjut Dhaniswara, Munaslub dinyatakan sah dan mencapai kuorum jika dihadiri lebih dari setengah (50% + 1) peserta penuh, dan keputusannya dianggap sah serta mengikat organisasi jika disepakati secara musyawarah atau oleh suara terbanyak. Dengan terdapatnya 21 penolakan Kadin Daerah, maka pelaksanaan Munaslub 2024 ini adalah tidak kuorum dan ilegal.

Dhaniswara menggarisbawahi bahwa penyelenggaraan Munaslub Kadin Indonesia diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18/2022 tentang Perubahan AD/ART Kadin Indonesia, khususnya Pasal 18. Berdasarkan Pasal tersebut, Munaslub hanya dapat diselenggarakan jika terdapat pelanggaran prinsip terhadap AD/ART, penyelewengan keuangan dan perbendaharaan organisasi.

"Juga kalau tidak berfungsinya Dewan Pengurus, sehingga ketentuan AD/ART dan keputusan Munas tidak terlaksana sebagaimana mestinya," tegasnya.

Dhaniswara juga mengatakan, dalil yang digunakan untuk Munaslub berkaitan dengan bergabungnya Bapak Arsjad Rasjid sebagai Ketua Tim Pemenangan Calon Presiden dan Wakil Presiden saat pemilu lalu, dimana keterlibatan beliau dilakukan atas nama pribadi dan tidak melibatkan institusi Kadin.

"Beliau juga mengajukan berhalangan sementara yang disetujui pengajuannya oleh Dewan Pengurus Kadin Indonesia, termasuk Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia, Anindya Bakrie,” bilang Dhaniswara.

Dia menambah, dalil yang digunakan sebagai alasan Munaslub tersebut juga tidak sah, karena bertentangan dengan Pasal 14 AD/ART, yaitu Kadin bukan organisasi politik dan terlibat politik praktis. Dimana Kadin bersifat mandiri, bukan organisasi Pemerintah, bukan organisasi politik dan/atau tidak merupakan bagiannya.

Selain itu jelas Dhaniswara, dalil tersebut bertentangan, sebab Arsjad Rasjid telah menunjuk Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi Kadin Indonesia, Yukki N. Hanafi, sebagai Pelaksana Tugas Harian Ketua Umum Kadin Indonesia, ketika dirinya berhalangan sementara. Hal mana keputusan ini disetujui oleh Dewan Pengurus, dan Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia.

Dhaniswara menambahkan bahwa Kadin Provinsi dan ALB tidak memiliki kewenangan untuk mengajukan pengunduran diri Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid, karena pengunduran diri adalah hak pribadi yang diatur dalam Pasal 38 AD Kadin dan PO 278 tentang pergantian antarwaktu.

Selain itu, Munaslub juga hanya dapat diajukan oleh sekurang-kurangnya setengah dari jumlah Kadin Provinsi, dan setengah dari jumlah ALB tingkat nasional yang saat ini tercatat sebanyak 221 ALB sesuai ketentuan Pasal 8 AD/ART. Pada mekanisme AD/ART tertulis, sebelum pengajuan, pihak yang meminta Munaslub wajib mengirimkan surat peringatan tertulis pertama dan kedua kepada Dewan Pengurus Kadin Indonesia.

"Surat peringatan itu dengan batas waktu masing-masing 30 hari untuk perbaikan. Dalam hal ini, hingga saat ini belum ada bukti maupun surat peringatan yang menyatakan adanya pelanggaran sesuai Pasal 18 AD/ART Kadin Indonesia oleh Ketua Umum maupun Dewan Pengurus Kadin Indonesia," tambahnya

Sementara sebelumnya, Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Kadin Indonesia, Eka Sastra, menyampaikan bahwa Dewan Pengurus belum pernah menerima surat peringatan terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Dewan Pengurus maupun Ketua Umum. Sehingga Dewan Pengurus tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota menolak Munaslub 2024.

“Karena itu, kami baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota, dan seluruh ALB tetap solid dan bersatu, serta tegas menyatakan tidak mendukung Munaslub yang menyalahi AD/ART,” tutup Eka.

Pada siaran tertulis ini juga menceritakan tentang Kadin Indonesia yang telahh berdiri pada tahun 1968 dan ditetapkan berdasarkan hukum pada 1987. Kadin Indonesia merupakan organisasi payung bagi seluruh kamar dagang dan serikat bisnis Indonesia, termasuk kamar dagang yang berasal dari luar negeri di Indonesia. Kadin Indonesia bertindak selaku suara sektor swasta dan menjalin hubungan erat dengan pejabat pemerintahan.

Misi Kadin Indonesia adalah untuk mendukung perkembangan pertumbuhan ekonomi di Indonesia secara vital, berkelanjutan, dan adil. Jaringan Kadin Indonesia yang mencakup 35 Kadin Provinsi dan 544 cabang distrik mewakili suara seluruh serikat bisnis meliputi semua sektor relevan dari ekonomi Indonesia. Bermitra dengan lembaga pemerintahan kunci.

Kadin Indonesia merupakan mitra aktif dalam reformasi bisnis dan ekonomi. Kadin Indonesia adalah titik kontak pertama bagi perusahaan asing dan membuka pintu menuju sektor swasta di Indonesia yang dinamis.
Untuk informasi lanjutan, (Kr1).

  • Bagikan