TPPO, Warga Jawa Timur Segera Diadili

  • Bagikan
INTHO HERISON TIHU/TIMEX BERSAMA. Kanit TPPO, Iptu Yance Yauri Kadimana bersama dengan tim penyidik dan tersangka di Kantor Kejari Kota Kupang, Jumat (13/9).

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID - Habibur Rahman, 34, warga Jalan KH. Mansur No.33, Kelurahan Pabian, Kecamatan Sumenep, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur segera diadili. Habibur Rahman diadili dalam kasus dugaan tindak pidana penyelundupan manusia/orang (TPPO).

Berkas perkara tersangka Habibur Rohman sudah dinyatakan lengkap sehingga dilimpahkan penyidik unit Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Jumat (13/9).

Dipimpin Kanit TPPO, Iptu Yance Yauri Kadimana, S.H, tersangka Habibut Rohman sudah dilimpahkan bersama barang bukti, Jumat (13/9).

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Ariasandy menyatakan bahwa pelimpahan tersebut berdasarkan Surat Kejaksaan Tinggi NTT Nomor: B-2737/N.3.1/Etl.1/09/2024, tertanggal 12 September 2024.

Dikatakan, dengan penyerahan ini maka tersangka siap menjalani proses persidangan dengan dakwaan tindak pidana penyelundupan manusia.

Dijelaskan bahwa tersangka didakwa melanggar Pasal 120 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tersangka juga merupakan hasil pengembangan penyidikan dari tiga tersangka lain yang sebelumnya telah diproses dan dijatuhi hukuman rata-rata tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kupang.

“Para tersangka tersebut terlibat dalam upaya penyelundupan lima korban ke Australia. Para korban terdiri dari satu warga negara India, satu warga negara Myanmar, dan tiga warga negara Bangladesh,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang turut diserahkan ke JPU meliputi dua unit ponsel OPPO warna hitam, satu unit iPad merk Apple warna hitam, satu lampiran rekening koran Bank BRI, satu lembar cetakan KITAS elektronik yang masa berlakunya telah habis, serta enam lembar tangkapan layar percakapan.

Kombes Ariasandy menegaskan bahwa Polda NTT berkomitmen untuk mengungkap dan memberantas tindak pidana penyelundupan manusia yang marak terjadi di wilayah perbatasan.

“Kami akan terus bekerja sama dengan kejaksaan untuk memastikan bahwa para pelaku tindak pidana perdagangan orang mendapat hukuman yang setimpal,” pungkasnya. (cr6/gat/dek)

  • Bagikan