Bawaslu Ngada Imbau Pemerintah Desa Jaga Netralitas

  • Bagikan
IST IMBAUAN. Tangkapan layar surat Imbauan Bawaslu Ngada yang ditujukan kepada Bupati Ngada.

BAJAWA,TIMEX KUPANG.FAJAR.CO.ID- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ngada mengeluarkan surat himbauan netralitas kepada pemerintah desa menjelang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.

Imbauan ini tertuang dalam surat Bawaslu yang diterima koran ini, dari Plh Ketua Bawaslu Ngada, Sebastian Fernandez. Surat dengan nomor surat : 429/PM.00.02/K.NT-11/09/2024. Perihal; himbauan, tertanggal Jumat, (13/9/2024) yang ditujukan kepada Bupati Ngada.

Isi surat tersebut, meminta untuk dilakukan sosialisasi Netralitas kepada Pemerintah Desa, dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Kepada seluruh perangkat Desa yang meliputi Sekretaris Desa, Kepala Urusan (Kaur Urusan UMUM), Kaur Keuangan, Kaur Perencanaan Kepala Seksi (Kasi Pemerintahan, Kasi Kesejahteraan, Kasi pelayanan, Kepala Dusun di wilayah Kabupaten Ngada, agar melarang dan memastikan Kepala desa, Perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa, tidak melakukan hal-hal meliputi:

Terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon kepala daerah/wakil kepala daerah.

Menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye Pemilihan Kepala Daerah.

Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon pada masa sebelum, selama, dan sesudah jadwal kampanye.

Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta Pilkada pada masa sebelum, selama, dan sesudah jadwal kampanye yang meliputi ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada anggota keluarga dan masyarakat.

Bawaslu juga meminta agar dilakukan pengawasan dan pembinaan terhadap perilaku Kepala desa, Perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa, pada lingkup Pemerintah Kabupaten Ngada sehubungan dengan asas netralitas dan imparsialitas selama masa Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(kr9/rum/dek)

  • Bagikan

Exit mobile version