Senilai Rp 17 Juta, Dipakai Buat Foya-foya
KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Seorang oknum pelajar di wilayah Kota Kupang berinisial JA,17, harus berurusan dengan Tim Serigala Polsek Kota Lama. Pasalnya oknum pelajar ini diduga mencuri uang senilai Rp 17 juta.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R. J. H. Manurung melalui Kapolsek Kota Lama, AKP Jemy Oktovianus Noke, Sabtu (14/9) menjelaskan bahwa setelah adanya laporan Polisi pada tanggal 3 September, Tim Serigala kemudian melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Korban dan saksi-saksi langsung dimintai keterangan sehingga tersuga pelaku berhasil diamankan.
"Terduga pelaku masuk ke dalam rumah korban dan mengambil uang tunai," kata Kapolsek Kota Lama.
Setelah mengambil uang milik korban, pelaku tidak lupa mentraktir teman-temannya dengan berpesta minuman keras (Miras). Saat itu, temannya terduga pelaku kaget karena melihat handphone yang dipegang terduga pelaku.
Remaja ber 17 tahun itu mengaku kepada teman-temannya bahwa handphone tersebut miliknya sendiri yang akan diberikan ke kekasihnya.
"Saat miras, JA keluarkan handphone merek Iphone 11 dan dikatakan bahwa handphone iyu baru dibelinya. Karena pengakuan pelaku inilah maka membuat teman-teman pelaku merasa curiga karena secara tiba-tiba JA bisa punya uang dalam jumlah banyak," jelas AKP Jemy.
Teman-temannya terduga pelaku kemudian melapor ke Polsek Kota Lama setelah mengetahui adanya informasi pencurian uang di Kelurahan Pasir Panjang. Atas laporan itulah maka polisi kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap teman-teman JA, termasuk kekasih JA sendiri.
Berdasarkan keterangan para saksi, terduga pelaku lalu diamankan dan dibawa ke Polsek Kota Lama untuk diinterogasi. Setelah diinterogasi, terduga pelaku langsung mengaku perbuatannya.
"Terduga pelaku JA kami sudah tangguhkan penahanannya dan kini wajib lapor ke Polsek Kota Lama. Namun, proses hukum terhadapnya terus berjalan hingga pengadilan," tegas AKP Jemy.
Barang bukti yang didapatkan dari terduga pelaku itu yakni 1 unit handphone merk Iphone 11 dan Samsung A35.
"Untuk barang bukti handphone dari JA dan pacarnya telah kami sita sebagai barang bukti, guna kepentingan penyidikan," jelas Kapolsek Kota Lama.
Atas perbuatannya itu maka terduga pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3e dan ke-5e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (r1/gat/dek)