KPU Ende Umumkan Empat Paslon Lolos Persyaratan Administrasi

  • Bagikan
ALEXIUS RADJA SEKO/TIMEX BERSAMA. Ketua KPUD Ende foto bersama Tim Penghubung Empat Paslon Bupati dan Wakil Bupati Ende 2024, Sabtu (14/9).

ENDE, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID -Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Ende mengumumkan empat pasang calon (Paslon) Bupati dan wakil Bupati yang lolos syarat administrasi untuk mengikuti Pilkada 2024.

Pengumuman tersebut berdasarkan hasil penelitian persyaratan administrasi Paslon bupati dan wakil bupati Ende pada Pilkada serentak tahun 2024 di Aula KPU Ende, Sabtu (14/9) petang.

Keempat Paslon yang sudah lolos persyaratan administrasi masing- masing Dr.Laurentius Gadi Djou dan Damran Baleti (Paket Gadi Djou- Baleti), Erikos Emanuel Rede- Awaludin (Era Milenial), Djafar Achmad- Yustinus Sani (Jasa) dan Yosef Badeoda- Dr.Domi Mere (Deo Do).

Nampak hadir dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Ende, tim penghubung dari empat Paslon, serta juga dihadiri awak media.

Ketua KPU Kabupaten Ende, Wilhelmus Hermanto Lose usai mengumumkan kepada media mengatakan, kegiatan tersebut adalah penyampaian hasil penelitian perbaikan syarat administrasi yang diserahkan oleh tim penghubung bakal calon pada tanggal 6-8 September 2024 lalu.

"Setelah kami melakukan verifikasi dan hasilnya kami sampaikan empat paslon tersebut lolos persyaratan administrasi. Kita lihat status dokumennya saja dalam perbaikan," katanya.

Lanjut Hermanto, sebelum menetapkan status Paslon, KPU Ende juga akan mengumumkan kepada publik untuk mendapatkan tanggapan dari masyarakat. Pengumuman dan tanggapan publik dibuka sejak 15 - 18 September 2024.

"Kami beri ruang untuk masyarakat memberikan tanggapan kepada bakal calon melalui surat dengan identitas jelas, sesuai format. KPU tidak menerima surat kaleng," katanya.

Untuk diketahui, berdasarkan jadwal tahapan pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024, usai keempat paslon dinyatakan lolos memenuhi syarat, KPU akan masuk dalam tahapan selanjutnya yaitu tanggapan masyarakat yang akan digelar pada 17-18 September 2024.

Masyarakat akan diberi waktu untuk menyampaikan tanggapannya kepada KPU Ende mengenai keabsahan status atau kebenaran dokumen administrasi para calon.

Setelah tahapan tersebut, KPU Ende akan menggelar proses verifikasi terhadap tanggapan masyarakat itu yang akan mulai dilakukan pada 18-21 September 2024.

Terakhir, KPU Ende akan melakukan penetapan pasangan calon pada 22 September 2024 dan kemudian akan dilakukan agenda pengundian nomor urut paslon.(kr4/rum/dek)

  • Bagikan

Exit mobile version