Lagi, BP3MI NTT Terima Satu Jenazah PMI

  • Bagikan
IST JENAZAH PMI. Pihak BP3MI NTT kbali menerima dua jenazah PMI asal NTT Antonius Permisi, tiba di Kargo Bandara El Tari Kupang, Sabtu (14/9)

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) NTT kembali merima satu jenazah Pekerja Migran Indonesia (PMI), Sabtu (14/9). Jenazah PMI tersebut atas nama Darius Radelita Tey Seran, 32, warga asal Desa Barene, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, Provinsi NTT.

"PMI ini berangkat secara nonprosedural dan meninggal di Hospital Teluk Intan Perak Malaysia tanggal 29 Agustus," kata Kepala BP3MI NTT, Suratmi Hamida.

Darius Radelita Tey Seran baru bekerja di Malaysia 10 bulan. Penyebab kematian Severe sepsis shock secondary to ruptured liver abuses with multiple small bowel perforation (syok sepsis berat akibat gangguan hati yang pecah disertai perforasi usus halus multipel).

Jenazah PMI ini akhirnya tiba Kupang pada Sabtu (14/9) dengan Pesawat Garuda GA 448 pukul 12:45 Wita. Terkait pemulangan jenazah tersebut ke daerah asal, kata Suratmi, BP3MI NTT yang memfasilitasi menggunakan ambulans dari Cargo ke rumah duka di Kabupaten Malaka.

"Total PMI yang meninggal di luar negeri berjumlah 85 orang. Ini sejak Januari 2024 sampai 14 September 2024 sebanyak 85 orang," ungkapnya.

Pada kesempatan lain bersama media ini, Suratmi berpesan kepada masyarakat NTT bahwa jika ingin berangkat dengan tujuan bekerja secara resmi di luar negeri maka negara akan hadir untuk memberikan pelindungan terhadap warga negaranya itu.

"Kalau memilih bekerja ke luar negeri, carilah Informasi yang baik dan benar di instansi Pemerintah, baik di Dinas Tenaga Kerja yang ada di Kabupaten/Kota maupun di BP3MI NTT terkait peluang kerja ke luar negeri," ungkap Suratmi.

Dia juga berpesan kepada masyarakat NTT agar jangan termakan informasi yang diberikan oleh oknum-oknum calo. Tujuannya agar pelindungan PMI terjamin baik sebelum berangkat maupun saat bekerja dan setelah bekerja. (r1/gat/dek)

  • Bagikan

Exit mobile version