KUPANG,TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Perlindungan Tenun Ikat Fehan Malaka dengan Sertifikasi Indikasi Geografis (IG). Hal ini ditandai dengan diterbitkannya sertifikat yang merupakan hasil kerja keras MPIG Tenun Ikat Fehan Malaka didampingi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malaka dan Dekranasda Kabupaten Malaka.
Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone berkesempatan menyerahkan langsung sertifikat IG Tenun Ikat Fehan Malaka kepada Ketua Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG ) Tenun Ikat Fehan Malaka, Maria Martina Nahak bertempat di Kantor Kanwil Kemenkumham NTT, Jumat (13/9).
Pada kesempatan itu, Marciana mengatakan bahwa Tenun Ikat Fehan Malaka yang ada di Kabupaten Malaka menjadi produk unggulan khas, sekaligus menjadi kebanggaan masyarakat Kabupaten Malaka yang perlu dijaga, dikembangkan, dilestarikan serta dilindungi dengan kepastian hukum.
Tenun Ikat Fehan Malaka memiliki ciri khas dan karakter tersendiri yang berbeda dari tenun lainnya, yaitu pada setiap Kain Tenun Ikat Fehan Malaka apapun motifnya, selalu memiliki ciri khas atau karakteristik yang disebut “Mata Mutik” dan “Silu Kesak”.
"Sebagai informasi, pembentukan MPIG telah dimulai Tahun 2021 diinisiasi oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi NTT bekerja sama dengan Kanwil Kemenkumham NTT," jelas Kepala Kanwil Kemenkumham NTT.
Marciana berharap agar MPIG dan Pemda Malaka untuk terus melakukan pengawasan dan pembinaan kepada para anggota penghasil produk IG. Hal ini dilakukan untuk menjaga mutu, kualitas dan karakteristik Tenun Ikat Fehan malaka hingga dikenal sampai mancanegara.
Sementara Maria Martina Nahak menyampaikan terima kasih atas bantuan Kanwil Kemenkumham NTT selama proses mengurus sertifikat Indikasi Geografi. Dia menuturkan masih terdapat potensi IG lain seperti Tenun Foho Malaka, Tenun Dawan Malaka yang sementara persiapan untuk pengajuan pendaftaran IG.
"Momen ini menjadi dorongan kuat bagi Pemda Malaka dan Dekranasda Malaka untuk melakukan inventarisasi dan pengajuan pendaftaran produk khas daerah lainnya," pungkasnya. (r1/gat/dek)