Curi Enam Motor, Jatanras Tangkap Tiga Pelaku

  • Bagikan
IST DITANGKAP. Subnit Jatanras Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian disertai barang bukti sepeda motor dan mesin kompresor di Mapolresta Kupang Kota, Selasa (17/9).

Modusnya, Keliling Kota Kupang dan Cari Sasaran yang Tak Diawasi

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Subnit Jatanras Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota berhasil menangkap 3 orang pelaku pencurian 6 unit sepeda motor dan 2 mesin kompresor, serta 1 mesin cuci motor.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R. J. H. Manurung, Selasa (19/7), menjelaskan bahwa tiba pelaku yang diamankan itu masing-masing berinisial JMF, 22, RG, 18 dan FMF 16.

"Jadi, tiga pelaku telah ditangkap sejak tanggal 13 September lalu di Desa Tuppan, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Timor Tengah Selatan," kata Kapolresta Kupang Kota.

Untuk saat ini, pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mencari tahu keberadaan seluruh barang bukti hasil curian.

Pengungkapan kasus pencurian ini berdasarkan dua laporan polisi yang diterima oleh piket SPKT Polresta Kupang Kota, pada tanggal 30 Agustus 2024 dan tanggal 12 September 2024.

Kronologis kejadian pencurian ini bermula pada tanggal 10 April tepatnya pada sore hari, pelaku JMF melancarkan aksinya di Kelurahan Manutapen dengan mencuri 1 unit mesin kompresor di bengkel tambal ban yang sementara kosong tanpa pengawasan.

Masih di hari yang sama, sekira pukul 23.00 Wita, pelaku JMF kembali melancarkan aksinya di Jalan Jurusan Oekabiti, KM. 03, Kelurahan Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, dengan mencuri 1 unit mesin cuci motor yang berada di sebuah tempat cuci motor yang sementara kosong tanpa ada pengawasan.

"1 unit mesin kompresor dan 1 unit mesin cuci motor, lalu dijual ke JNA di Haukoto Gang Tasek, Kelurahan Fatukoa, Kecamatan Maulafa dengan harga Rp 1.000.000 untuk mesin kompresor dan harga Rp 2.000.000 untuk mesin cuci motor," kata Kombes Pol. Aldinan.

Sebelumnya, pada tanggal 25 April, pelaku JMF dan pelaku FMF melakukan pencurian 1 unit kompresor di luar sebuah mebel kayu yang sementara kosong di Jalan Terusan Timor Raya, Kelurahan Oesao, Kecamatan Kupang Timur. Barang hasil curi itu dijual ke seseorang di Kelurahan Manutapen dengan harga Rp 1.000.000.

Kemudian, pada tanggal 12 Mei, kedua pelaku (JMF dan FMF) kembali melancarkan aksinya di Haukoto, Kelurahan Fatukoa atau arah menuju ke TPU Damai, dengan mencuri sepeda motor merek Honda Revo Fit warna hitam yang sedang terparkir tanpa kunci setir di sebuah tempat tambal ban.

Kemudian, pada tanggal 10 Juni, pelaku JMF dan FMF melakukan aksi yang sama, namun pada tempat berbeda, yakni di Jalan Air Sagu, Kelurahan Batuplat, dengan mencuri satu unit sepeda motor merek Honda Supra Fit warna hitam, yang sedang terparkir di lahan kosong tanpa pengawasan.

Masih dihari yang sama, pada siang hari, kedua pelaku ini mencuri di sebuah kos-kosan di Jalan Amabi, Kelurahan Oebufu.

"Jadi, mereka berhasil membawa kabur sepeda motor merek Honda Supra Fit warna hitam yang sedang terparkir di depan kos-kosan tanpa pengawasan," ungkapnya.

Aksi pencurian terakhir kedua pelaku dilakukan pada tanggal 29 Agustus tepatnya pada malam hari di Jalan Frans Daromes, Kelurahan Maulafa, dengan mencuri satu unit sepeda motor merek Mio Sporty berwarna putih yang sedang terparkir di depan rumah dengan keadaan kunci kontak sementara masih tergantung di motor.

Pencurian 4 unit sepeda motor, yakni Honda Revo Fit warna Hitam di Fatukoa, Supra Fit warna Hitam di Batu Plat, Honda Supra Fit warna Hitam di Oebufu dan Mio Sporty berwarna putih di Maulafa.

"Sepeda motor itu dijual dengan harga bervariasi, berturut turut, Rp 2.000.000, Rp 1.700.000, Rp 1.500.000 dan Rp 1.500.000, kepada 3 orang penadah di Kelurahan Naibonat, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang," jelas Kombes Pol Aldinan.

Pada tanggal 11 September, pelaku JMF kembali beraksi, namun mengajak pelaku lain, yakni RG untuk mencuri sepeda motor Mio M3 berwarna hitam di depan kos-kosan di Gang Ndaumanu III dan sepeda motor tersebut belum sempat terjual.

Kemudian, tanggal 12 September, pelaku JMF dan RG kembali beraksi di seputaran Jalan Jalur 40 dan mencuri satu unit sepeda motor merek Mio Sporty warna hitam yang sedang terparkir dengan keadaan kunci sementara masih tergantung di kontak motor. Namun, sepeda motor tersebut juga belum sempat terjual.

Pelaku diketahui mencuri dengan modus menggunakan kendaraan roda dua mengelilingi Kota Kupang dan mencari kelalaian para korban berupa barang tanpa pengawasan.

Seperti parkir pada tempat yang tidak mudah diawasi dan lebih fatal lagi dengan kondisi kunci kontak masih berada di sepeda motor.

"Untuk menghilangkan jejak, para pelaku lalu menggurinda nomor mesin dan nomor rangka sepeda motor untuk menghilangkan identitas dari kendaraan tersebut, sehingga dapat leluasa untuk dijual," jelas Kombes Pol. Aldinan.

Para pelaku kini sedang diperiksa secara intensif oleh penyidik unit Pidum di Mapolresta Kupang Kota, dan dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4e KUHP subsider Pasal 362 KUH Pidana, tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh 2 orang atau lebih dengan bersekutu, dan diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Kapolresta Kupang Kota juga tidak lupa mengimbau warga Kota Kupang untuk selalu mengamankan kendaraannya, sehingga tidak memberikan peluang kepada pelaku untuk melakukan kejahatan.

"Kepada warga yang merasa pernah kehilangan sepeda motor untuk datang ke Polresta, karena ada beberapa unit yang berhasil diamanakan, hingga kini belum diketahui identitas pemiliknya," pesannya.

Untuk diketahui, barang bukti yang berhasil diamankan, yakni 1 unit sepeda motor merek Yamaha Mio M3 warna hitam, 1 unit sepeda motor merek Yamaha Mio Sporty warna hitam, 1 unit sepeda motor merek Yamaha Mio Sporty warna putih, 2 unit mesin kompresor, 1 unit mesin cuci motor, 1 set body motor merek Yamaha Mio M3, 1 alat gurinda, 1 unit sepeda motor Revo Fit warna hitam dan 2 unit sepeda motor Supra Fit warna hitam. (r1/gat/dek)

  • Bagikan