Mabuk Laru Berujung Penganiayaan

  • Bagikan
IST PELAKU. Anggota kepolisian didampingi Babinsa saat mendatangi rumah pelaku AN dan diamankan ke Mapolsek Alak karena menganiaya korban AB, Selasa malam (17/9).

KUPANG,TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Diduga karena mabuk minuman keras (Miras) jenis laru (minuman lokal NTT), seorang warga berinsial AN nekad menganiaya salah seorang warga lain berinisial AB. Kejadian penganiayaan yang dipicu miras jenis laru ini terjadi di Jalan Kampung Lama, RT 18/ RW 07, Kelurahan Manulai II, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Selasa (17/9).

Akibat kejadian itu maka anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Manulai II, Polsek Alak, Aiptu Bonevantura T. Luma melaksanakan kegiatan Problem Solving atau penyelesaian permasalahan pada warga binaan terkait kasus penganiayaan tersebut.

Kejadian penganiayaan tersebut bermula sekira pukul 22.30 Wita terjadi adu mulut yang berujung pada penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku AN yang saat itu dalam pengaruh miras jenis laru terhadap korban AB. Akibatnya, korban AB mengalami luka memar pada bibir bagian bawah dan pelipis.

Mendapat laporan melalui sambungan telepon genggam dari Ketua RT 18, Niko Baitanu terkait dengan kasus penganiayaan tersebut, maka anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Manulai II, Aiptu Bonevantura T. Luma dan Babinsa Manulai II, Serda Lambert Talan dibantu Raimas Polda NTT mendatangi TKP dan mengamankan pelaku AN ke Mapolsek Alak.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R. J. H. Manurung membenarkan adanya kasus penganiayaan yang terjadi di kelurahan Manulai II tersebut. Dijelaskan Kapolresta Kupang Kota, setelah pelaku AN diamankan di Polsek Alak, ternyata korban diketahui masih ada hubungan keluarga dengan istri pelaku.

Karena itu, permintaan dari istri pelaku kepada anggota Bhabinkamtibmas dan Babinsa untuk mempertemukan korban AB dan pelaku AN untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.

"Jadi, setelah dilakukan mediasi maka korban AB mau berdamai dengan pelaku AN tanpa ada paksaan dari pihak manapun dengan membuat surat pernyataan damai," ungkap Kombes Pol. Aldinan.

Penyelesaian kasus penganiayaan tersebut dapat dilakukan karena tidak semua laporan pengaduan masyarakat harus diselesaikan melalui proses hukum, namun bisa juga diselesaikan secara kekeluargaan atau damai.

Bhabinkamtibmas, katanya, juga memiliki peran sebagai Problem Solving yaitu berperan membantu masyarakat menyelesaikan permasalahan, mencari solusi dalam pemecahan masalah tanpa harus melalui proses hukum di Kepolisian. Selain itu, memberi saran dan pendapat terkait keamanan dan ketertiban di wilayah binaannya.

"Yang terpenting dalam menyelesaikan suatu permasalahan adanya kesepakan antara kedua belah pihak dan tanpa paksaan dari pihak manapun, tutup Kapolresta Kupang Kota," pungkasnya. (r1/gat/dek)

  • Bagikan

Exit mobile version