Tahun 2024, Polda NTT Tangani 8.874 Kasus

  • Bagikan
Kapolda NTT, Irjen Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Rapat Kerja Teknis (Rakernis) fungsi teknis Reserse Tahun Anggaran 2024, Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) memaparkan data penanganan kasus yang ditangani selama periode Januari hingga September 2024.

Tercatat sebanyak 8.874 kasus ditangani tiga Direktorat. Diantaranya Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) telah menangani 8.827 kasus, mencakup berbagai tindak pidana seperti pencurian, penganiayaan, dan pembunuhan.

Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menyelesaikan 18 kasus kejahatan khusus, termasuk korupsi dan kejahatan siber. Di sisi lain, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) berhasil menyelesaikan 29 kasus terkait peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Selain memaparkan data penanganan kasus, Polda NTT juga mengungkap jumlah tahanan yang tercatat di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti). Hingga September 2024, total tahanan yang berada di bawah pengawasan Dittahti mencapai 277 orang, dengan rincian 262 tahanan laki-laki dan 15 perempuan.

Rakernis dibuka langsung Kapolda NTT, Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga ini mengusung tema “Penyidik Polda NTT yang Presisi Guna Menjamin Tegaknya Hukum dalam Proses Demokrasi dan Mendukung Percepatan Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan”.

Dalam sambutannya, Kapolda NTT menekankan pentingnya meningkatkan profesionalisme dan ketelitian dalam proses penyidikan untuk menjaga tegaknya hukum yang adil dan merata di tengah masyarakat.

Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Irwasda Polda NTT Kombes Pol. I Made Sunarta, M.H., kepala BP2MI, kepala BNN Provinsi NTT, kepala Kejaksaan Tinggi NTT, serta beberapa perwakilan dari Bareskrim Polri dan lembaga lainnya. Para peserta Rakernis terdiri dari jajaran Direktorat Pembinaan Fungsi Reserse, para Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, Kasat Tahti Polres, serta penyidik yang berada di wilayah hukum Polda NTT.

Dengan adanya Rakernis ini, diharapkan koordinasi antar-instansi penegak hukum dapat lebih ditingkatkan guna mendukung transformasi ekonomi yang inklusif serta menjaga stabilitas hukum di wilayah NTT. (cr6/gat/dek)

  • Bagikan