KUPANG,TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Bea Cukai Kupang bersama Pemerintah Kota Kupang melalui Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kupang melakukan sidak sekaligus sosialisasi rokok ilegal di pedagang di Kota Kupang, Kamis (19/9).
Kegiatan ini diikuti oleh dua regu dari Sat Pol PP Kota Kupang dan petugas Bea Cukai Kupang. Mereka memeriksa beberapa kios untuk memastikan apakah beredar rokok ilegal dan sekaligus mensosialisasikan tentang rokok ilegal.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kupang, Rosalinda Blegur, mengatakan, kegiatan ini dilakukan untuk mensosialisasikan kepada masyarakat dan penjual, karena saat ini banyak beredar rokok ilegal.
Dia menjelaskan, kegiatan ini dilakukan agar dan pedagang dan masyarakat bisa paham tentang rokok ilegal dan tidak menjual atau membelinya lagi.
Dia mengatakan, sosialisasikan kepada masyarakat khususnya pedagang, agar mereka bisa melihat rokok itu ilegal secara kasat mata. Antara pita cukai dan kemasan yang harusnya sama.
Dia menjelaskan, salah satu yang paling mudah dikenali dari rokok ilegal, kata Rosa Blegur, yaitu, tulisan di pita cukai dan kemasan yang tidak sesuai.
Dia menjelaskan, rokok ilegal, biasanya dalam satu bungkus rokok bersi 20 batang namun ternyata di pita cukai tertulis 20 batang. Kemudian di pita ditulis SKT (sigaret kretek tangan) maka di kemasan juga harus sama. Itu secara kasat mata, dan masyarakat harus berhati-hati.
Lebih lanjut, Dia menjelaskan, khusus rokok merk Saga sebenarnya legal, namun setelah rokok sampai di kios, sales membeli pita cukai tersebut dari pedagang kios.
"Saga itu sebenarnya legal, tapi karena pitanya dibeli kembali oleh sales dan dijual tanpa pita cukai, jadinya ilegal," ungkapnya.
Dalam sosialisasi tersebut, sejumlah merk rokok, mulai dari Saga, Louis, San Marino, Trek dan Calvine Bold yang terpampang di kios-kios langsung disita petugas saat sosialisasi.
Sementara itu, petugas dari Bea Cukai Kupang, Y.M. Radho, mengatakan, dalam sosialisasi ini, pihaknya memberikan informasi lengkap kepada para pedagang terkait rokok-rokok ilegal.
Dirinya berharap para pemilik kios tidak menerima rokok-rokok ilegal dari para sales, agar meminimalisir peredaran rokok ilegal. Kegiatan operasi ini akan dilakukan secara berkala.
Kepada masyarakat dirinya mengimbau agar lebih teliti saat hendak membeli rokok, sesuai dengan ciri yang bisa dikihat dengan kasat mata.
"Karena dengan membeli rokok yang legal, masyarakat telah berpartisipasi dan mendukung pemerintah memungut cukai," pungkasnya.
Dalam rangka memberantas rokok ilegal, Bea Cukai Kupang juga membuka layanan telepon agar masyarakat bisa melaporkan temuan rokok ilegal di Kota Kupang dengan menghubungi nomor: 081338111183. (thi/dek)