Danrem 161/WS Lepas Purna Tugas Satgas Pamtas RI-RDTL Yonif 742/SWY dan Yonkav 6/NK
KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Satuan Tugas Pengaman Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-RDTL Yonif 742/SWY, Satgas Yonkav 6/NK ,Satgas Intel dan Satgas Bantuan telah selesai melaksanakan tugas pengamanan di perbatasan RI-RDTL.
Komandan Korem (Danrem) 161/Wira Sakti (WS), Brigjen TNI Joao Xavier Barreto Nunes bertindak sebagai Inspektur Upacara Pelepasan Purna Tugas Satgas Pamtas RI-RDTL Yonif 742/SWY, Satgas Yonkav 6/NK ,Satgas Intel dan Satgas Bantuan di Lapangan Upacara Mako Lantamal VII/Kupang, Kamis (19/9).
Pangdam IX Udayana, Mayjen TNI Muhammad Zamroni, selaku Pangkogasgab Pamwiltas Darat RI-RDTL dalam amanatnya yang dibacakan oleh Danrem 161/WS, Brigjen TNI Joao Xavier Barreto Nunes menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada purna tugas Satgas Pamtas RI RDTL atas segala dharma bakti dalam menjaga daerah perbatasan.
"Jadikan keberhasilan yang telah dicapai, sebagai motivasi untuk meningkatkan kinerja di satuan," ungkapnya.
Setelah apel pelepasan ini, kata Brigjen TNI Joao,semua akan melaksanakan pergeseran pasukan menuju Home Base. Karena itu, utamakan faktor keamanan dalam setiap kegiatan.
Kemudian, katanya, laksanakan konsolidasi dan inventarisasi perlengkapan yang menjadi tanggung jawab satuan maupun perorangan. Selain itu, melakukan evaluasi secara menyeluruh atas pelaksanaan tugas selama ini, sebagai bahan penyempurnaan kajian dan tugas-tugas selanjutnya.
Segera rubah Mindset dengan tatanan norma dasar kehidupan prajurit di home base, untuk kembali melaksanakan kegiatan pembinaan satuan.
"Jangan pernah lelah untuk terus mengabdi dan memberikan yang terbaik bagi TNI, bangsa dan negara yang kita cintai," tegasnya.
Untuk diketahui, usai pelaksanaan upacara pelepasan, dilanjutkan dengan pemberian ucapan selamat oleh para undangan serta pemberian cindera mata dari Danrem 161/WS kepada Danyonif 742/SWY dan Danyonkav 6/NK. Turut hadir dalam kegiatan ini, unsur Forkopimda Provinsi NTT, para pejabat TNI-Polri se-wilayah Kupang dan undangan lainnya. (r1/gat/dek)