Penyidik Limpahkan Berkas Albert Solo

  • Bagikan
Aldinan R. J. H. Manurung

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Kupang Kota sudah melimpahkan berkas anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Nusa Tenggara Timur (NTT), Albert Solo yang diduga menganiaya istrinya, Yosefina Maria Mey hingga tewas beberapa waktu lalu.

Berkas perkara tersebut dilimpahkan setelah melalui rangkaian penyelidikan dan penyidikan. Karena itu, kini penyidik Satreskrim Polresta Kupang Kota masih menunggu petunjuk selanjutnya dari Jaksa peneliti berkas guna melengkapi berkas perkara tersebut.

Demikian disampaikan Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R. J. H Manurung ketika ditemui di ruang kerjanya, Kamis (19/9). Disebutkan Kombes Pol Aldinan bahwa pelimpahan berkas ke kejaksaan untuk diteliti tersebut sebagai bukti akan komitmen penyidik dalam menuntaskan perkara tersebut.

“Kita sangat serius dalam menangani perkara tersebut sejak tahapan penyelidikan hingga penyidik dan pemberkasan saat ini,” katanya.

Ia menjelaskan, perkembangan proses penyidikan berjalan lancar dan kini berkas perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan.

"Awalnya tidak ada saksi yang memberikan keterangan tapi dengan cara kita, akhirnya mereka mau bersaksi. Dari hasil pemeriksaan, ada penyesuaian keterangan maka kita gelar perkara lalu menetapkan suami korban sebagai tersangka dan berkas perkara sudah tahap satu," terangnya.

Ia juga menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kasus tersebut paling lambat bulan depan.

"Kita akan percepat pemberkasan sesuai petunjuk jaksa dengan harapan perkara ini bisa selesai paling lambat bulan depan," ujarnya.

Terkait pasal yang dikenakan, mantan Kapolres Kupang itu menyebut bahwa sudah diterapkan sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Tersangka kita jerat dengan pasal yang maksimal. Ini bukan serta merta kita terapkan tapi sudah sesuai aturan hukum yang berlaku dan sesuai asas praduga tak bersalah," katanya.

“Dijerat Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Dengan pasal itu, tersangka terancam hukuman penjara selama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 45 juta," tambahnya.

Terhadap sejumlah isu yang berkembang di masyarakat terkait adanya upaya melindungi tersangka, ia mengaku tidak ada kepentingan dalam perkara tersebut.

"Jika jaksa dalam penelitian berkasnya ingin menambahkan pasal lagi kami siap. Selain itu kalau butuh rekonstruksi untuk memperkuat tindak pidana kami akan gelar," tandasnya.

Ia juga menerangkan bahwa hasil otopsi juga telah dikantongi penyidik dan sudah dilampirkan sebagai bukti.

“Kita sudah dapat hasil otopsinya dan benar ada tindakan kekerasan pada bagian pipi dan leher,” pungkasnya.

Sebelumnya penganiayaan terjadi di Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang pada Sabtu (10/8). Korban tewas pada Senin (12/8) sore di Rumah Sakit Umum (RSU) Leona, Kota Kupang. Ia sempat menjalani perawatan di rumah sakit swasta di Kota Kupang itu setelah diantar oleh tetangganya lantaran sudah tak sadarkan diri. (cr6/gat/dek)

  • Bagikan