Perkuat Pengawasan di Kecamatan Mollo Selatan, Kanim Kupang Bentuk Timpora dan Desa Binaan Imigrasi

  • Bagikan
Kanim Kupang melakukan rapat pembentukan Timpora tingkat Kecamatan Mollo Selatan, Kabupaten TTS, di Desa Oinlasi, Kamis (19/9/2024). (FOTO: Dok. Kanim Kupang)

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Kantor Imigrasi (Kanim) Kupang menggelar kegiatan rapat pembentukan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) tingkat Kecamatan Mollo Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Kamis (19/9/2024). Kegiatan ini bertujuan memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Indonesia, khususnya di Kecamatan Mollo Selatan.

Timpora sendiri merupakan wadah koordinasi dan sinergitas antar berbagai instansi terkait dalam pengawasan orang asing. Tim ini diharapkan mampu meningkatkan pengawasan dan pengendalian aktivitas orang asing yang berada di wilayah tersebut, sehingga dapat mencegah berbagai pelanggaran hukum keimigrasian.

Dalam kesempatan ini, juga dibentuk program Desa Binaan Imigrasi dengan desa yang dipilih adalah Desa Oinlasi, Kecamatan Mollo Selatan, sebagai upaya penyebaran informasi dan edukasi terkait keimigrasian.

Desa binaan ini diharapkan dapat menjadi pusat informasi dan sarana edukasi bagi masyarakat setempat mengenai berbagai permasalahan, seperti pencegahan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta masalah perbatasan antara Indonesia dengan negara tetangga yang berdekatan.

Selain itu, Kanim yang berlokasi di kantong pekerja migran juga dianggap penting untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait prosedur keimigrasian, khususnya terkait pengiriman PMI secara legal. Program ini bertujuan agar masyarakat desa lebih sadar dan memahami hal keimigrasian, sehingga mampu menghindari praktik-praktik ilegal yang merugikan.

Kepala Kantor Imigrasi Kupang, Nanang Mustofa, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengawasi Warga Negara Asing dan melindungi Warga Negara Indonesia dari potensi masalah hukum dan sosial yang diakibatkan oleh prosedur keimigrasian yang tidak sah.

“Pengawasan terhadap orang asing tidak hanya menjadi tanggung jawab satu instansi, namun diperlukan sinergi antar instansi terkait, baik dari pemerintah daerah, TNI, Polri, hingga aparat desa dalam rangka memastikan bahwa setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia mematuhi aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.

"Juga, dengan terbentuknya Desa Binaan Imigrasi di waktu yang sama ini, masyarakat pedesaan akan lebih teredukasi terhadap aturan Keimigrasian, memahami pentingnya mengikuti prosedur yang benar saat menjadi pekerja migran serta lebih waspada terhadap peredaran informasi yang menyesatkan terkait keberangkatan ke luar negeri," tambahnya.

Dengan adanya Timpora dan program desa binaan ini, diharapkan pertukaran informasi menjadi lebih kredibel dan sinergi antara masyarakat, pemerintah daerah, serta instansi terkait dapat berjalan dengan baik guna menjaga keamanan wilayah dan mencegah terjadinya pelanggaran hukum di daerah Mollo Selatan secara khusus dan wilayah Kabupaten Timor Tengah Selatan pada umumnya. (YP/*/aln)

  • Bagikan

Exit mobile version